Lifestyle
Zakat Mal Adalah Zakat atas Kekayaan, Berikut Jenis, Syarat, dan Cara Membayarnya
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki seorang Muslim apabila telah memenuhi ketentuan syariat.
MPN Indonesia 17 Maret 2026 - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki seorang Muslim apabila telah memenuhi ketentuan syariat seperti nisab dan haul.
Zakat ini mencakup berbagai jenis harta seperti uang, emas, aset perdagangan, hingga penghasilan profesi.
Dalam praktiknya, zakat mal menjadi bagian dari kewajiban zakat yang dijalankan umat Islam ketika kepemilikan harta telah mencapai batas tertentu.
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial umat.
Selain zakat mal, terdapat pula zakat fitrah yang wajib ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Kewajiban zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan melalui mekanisme penyaluran yang telah diatur.
Apa Itu Zakat Mal?
Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Baznas, secara bahasa, kata “mal” berasal dari bahasa Arab yang berarti “harta” atau “kekayaan” (al-amwal, jamak dari kata mal) yang dimaknai sebagai “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki”.
Jadi, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas berbagai jenis harta yang kepemilikannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Dalam Al-Qur’an juga disebutkan mengenai kewajiban zakat melalui firman Allah:
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat mal dapat dikenakan pada berbagai bentuk kekayaan, antara lain simpanan uang, emas, surat berharga, hasil usaha perdagangan, penghasilan profesi, hasil tambang, hasil laut, hingga pendapatan dari penyewaan aset.
Jenis-Jenis Zakat Mal
Dalam kitab Fiqhuz-Zakah, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa zakat mal mencakup berbagai jenis kekayaan.
Zakat tersebut meliputi zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; zakat atas aset perdagangan; zakat atas hewan ternak; zakat atas hasil pertanian; serta zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
Kemudian zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; zakat atas hasil penyewaan aset; zakat atas hasil jasa profesi atau pendapatan; serta zakat atas hasil saham dan obligasi.
Ketentuan mengenai zakat mal juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa zakat mal meliputi emas dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga, kegiatan perniagaan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz atau harta temuan.
Syarat Harta Wajib Zakat Mal
Tidak semua harta dikenakan kewajiban zakat. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar harta tersebut wajib dikenakan zakat mal.
Syarat tersebut antara lain kepemilikan penuh oleh pemiliknya, harta diperoleh dengan cara yang halal, harta tersebut dapat berkembang atau dimanfaatkan secara produktif, serta telah mencapai batas minimal harta atau nisab.
Selain itu, harta juga harus terbebas dari utang dan telah dimiliki dalam jangka waktu tertentu atau haul.
Dalam beberapa jenis harta seperti hasil pertanian, kewajiban zakat dapat ditunaikan ketika masa panen tanpa menunggu satu tahun.
Cara Menghitung Zakat Mal
Perhitungan zakat mal dilakukan dengan mengakumulasi seluruh harta seperti uang, emas, saham, dan aset perdagangan setelah dikurangi utang.
Apabila total harta telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total harta tersebut.
Contoh perhitungan zakat emas adalah 100 gram emas dengan harga Rp800.000 per gram sehingga total nilainya Rp80 juta.
Dengan ketentuan zakat sebesar 2,5 persen, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp2 juta.
Cara Membayar Zakat Mal
Pembayaran zakat mal dapat dilakukan melalui Baznas. Lembaga ini juga menyediakan fasilitas kalkulator zakat untuk membantu masyarakat menghitung kewajiban zakat secara akurat sesuai ketentuan syariah.
Setelah menghitung jumlah zakat, masyarakat dapat membayarnya secara online melalui situs resmi Baznas dengan memilih jenis zakat yang akan ditunaikan.
Selain melalui website, pembayaran zakat juga dapat dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening resmi Baznas kemudian melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp resmi lembaga tersebut.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
