Lifestyle
Bolehkah Puasa Syawal Sekalian Bayar Utang Puasa Ramadan?
Mana yang didahulukan, puasa qada atau Syawal? Simak penjelasan hukum dan pendapat ulama di sini.
MPN Indonesia 28 Maret 2026 - Memasuki bulan Syawal setelah berakhirnya Ramadan, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan terkait praktik ibadah puasa, khususnya mengenai boleh tidaknya menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qada Ramadan.
Pertanyaan ini muncul karena adanya dua jenis ibadah puasa yang memiliki status hukum berbeda, yakni puasa wajib untuk mengganti utang Ramadan dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal yang dianjurkan setelah Idulfitri.
Dilema ini banyak dialami oleh umat Islam yang memiliki utang puasa, terutama perempuan yang berhalangan saat Ramadan.
Mereka mempertanyakan mana yang harus didahulukan atau apakah keduanya dapat dilakukan secara bersamaan dalam satu niat puasa.
Dalam konteks ini, para ulama memberikan penjelasan berdasarkan dalil hadits dan pendapat dalam kitab-kitab fikih terkait praktik tersebut.
Berdasarkan sejumlah ulama dan pendapat yang disampaikan dalam berbagai literatur keagamaan, menggabungkan niat puasa qada dan puasa Syawal diperbolehkan, namun terdapat ketentuan terkait keutamaan pahala yang diperoleh.
Penjelasan Hukum dan Pendapat Ulama
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim.
Bagi yang tidak menjalankannya karena uzur seperti sakit, perjalanan, haid, atau nifas, diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di hari lain melalui puasa qada.
Sementara itu, puasa enam hari di bulan Syawal merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan setelah Ramadan.
Dikutip MPN Indonesia melalui laman MUI pada Sabtu (28/3), keutamaan puasa Syawal dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun’” (HR Muslim No. 1164)
Namun, keutamaan tersebut memiliki syarat, yaitu menyempurnakan puasa Ramadan terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa sunnah Syawal.
Hal ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang menyarankan agar puasa qada didahulukan.
“Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qada atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab, substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Namun, dia tidak mendapatkan pahala secara sempurna sesuai kriteria yang dituntut. Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal secara sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal,” jelas Imam al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Syarqawi.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj yang menyatakan bahwa puasa qada yang dilakukan di bulan Syawal tetap mendapatkan pahala sunnah Syawal, tetapi tidak memperoleh pahala secara penuh sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
Selain itu, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Hamdan Rasyid, menyampaikan bahwa bila ingin memperoleh pahala sunnah Syawal secara sempurna, maka puasa qada sebaiknya didahulukan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.
Dalam praktiknya, para ulama juga memberikan rincian hukum terkait urutan pelaksanaan puasa.
Bagi seseorang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur, diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum qada.
Sementara bagi yang memiliki uzur syar’i, mendahulukan puasa sunnah sebelum qada dihukumi makruh.
Adapun alasan mengapa puasa Syawal memiliki keutamaan setara dengan puasa satu tahun dijelaskan oleh Imam al-Nawawi, yang menyatakan bahwa satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali.
Dengan demikian, puasa Ramadan selama 30 hari ditambah enam hari puasa Syawal menjadi setara dengan 360 hari.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
