Berita
Viral! Pelaku Maling Kotak Amal di Bogor Diikat Warga dan Ditangkap Polisi
Seorang pria di Bogor tertangkap mencuri kotak amal masjid dan diamankan warga setempat. Aksi ini terekam video yang viral di media sosial.
MPN Indonesia 1 November 2024 - Seorang pria di Rumpin, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah aksinya mencuri kotak amal masjid berhasil digagalkan oleh warga setempat.
Kejadian tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Kotak Amal
Peristiwa pencurian kotak amal ini terjadi pada Rabu (30/10) pagi di Desa Cibodas, Bogor.
Dalam video yang beredar, pelaku tampak tertunduk saat dikelilingi warga yang mengikatnya di sebuah tiang, sembari beberapa warga merekam kasus kriminal tersebut.
Menurut Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, pihak kepolisian menerima laporan dari warga setelah pelaku ditangkap di lokasi kejadian.
“Piket Reskrim telah mengamankan pelaku pencurian kotak amal masjid. Laki-laki tersebut diduga terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal menggunakan obeng,” jelas AKP Suyoko, Kamis (31/10).
Barang Bukti dan Tindakan Selanjutnya
Menurut laporan warga setempat, pelaku berupaya mencuri uang dalam kotak amal masjid yang diketahui berjumlah sekitar Rp1 juta.
Aksi pencurian ini terungkap ketika pelaku tengah berusaha membuka kotak amal dengan menggunakan obeng.
Warga yang memergokinya langsung menangkap dan mengikatnya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Setelah menerima laporan, polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Suyoko.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pencurian
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rumpin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kotak amal di masjid tersebut.
Berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” tutup AKP Suyoko.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
