Connect with us

Berita

Pembelian Pertalite & Solar Dibatasi mulai Besok, Ini Rinciannya

Pembelian BBM subsidi kini dibatasi. Ketahui aturan baru pertalite dan solar mulai April 2026.

Logompn

Published

on

Pembelian Pertalite & Solar Dibatasi mulai Besok, Ini Rinciannya
Pembelian Pertalite & Solar Dibatasi mulai Besok, Ini Rinciannya. Gambar: Dok. Pertamina

MPN Indonesia 31 Maret 2026 - Pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar mulai Selasa (1/4).

Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada Senin (30/3).

Aturan ini akan berlaku secara nasional dan mulai efektif pada awal April 2026.

Kebijakan tersebut muncul setelah hasil rapat terbatas kabinet pada Sabtu (28/3) yang membahas langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi akibat konflik di Timur Tengah.

“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” tulis keputusan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (31/3).

BPH Migas menugaskan badan usaha penugasan, yakni PT Pertamina (Persero), untuk mengendalikan distribusi pertalite dan solar melalui pembatasan harian per kendaraan serta pencatatan nomor polisi setiap transaksi.

Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari

Pembatasan pertalite ditetapkan untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dengan batas yang sama, yaitu 50 liter per hari per kendaraan.

Pembatasan Solar

Sementara itu, pembatasan solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan roda empat perseorangan dibatasi hingga 50 liter per hari per kendaraan, sedangkan kendaraan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari per kendaraan.

Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian solar mencapai 200 liter per hari per kendaraan.

Baca Juga:  Prabowo: Giant Sea Wall akan Dibangun Mulai 2027

Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah juga dibatasi hingga 50 liter per hari per kendaraan.

Nomor Polisi Kendaraan Wajib Dicatat

Dalam implementasinya, badan usaha penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan penyaluran pertalite dan solar.

Selain itu, laporan perkembangan pengendalian penyaluran BBM wajib disampaikan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Kebijakan ini juga mengatur bahwa apabila pembelian melebihi kuota yang ditetapkan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi dan akan dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (gasoil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Dengan diberlakukannya aturan ini, keputusan sebelumnya yaitu Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending