Connect with us

Berita

Penjelasan Kejagung soal Perkara Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait perkara hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Logompn

Published

on

Penjelasan Kejagung soal Perkara Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi
Penjelasan Kejagung soal Perkara Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi | Gambar: Instagram/@amsalsitepu

MPN Indonesia 1 April 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait perkara hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi dana desa untuk kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020–2023.

Sidang perkara ini telah memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan dan tengah menjadi perhatian publik.

“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan pada Senin (30/3).

Dari keseluruhan nilai kerugian, kasus yang melibatkan Amsal Sitepu disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Penjelasan Kejagung

Menurut Anang, dalam kasus yang menyeret Amsal Sitepu, ditemukan dugaan praktik penggelembungan dana atau markup anggaran pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu contohnya adalah penyewaan drone yang seharusnya dilakukan selama 30 hari, namun berdasarkan hasil penyidikan hanya terlaksana sekitar 12 hari.

“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya cuma berapa hari, 12 hari tapi dibayar full,” jelas Anang.

Selain itu, ditemukan pula penggandaan anggaran dalam RAB. Hal ini mencakup biaya editing yang disebut telah dianggarkan namun diajukan kembali.

“Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi,” tambah Anang.

Penyusunan RAB tersebut, lanjut Anang, diduga tidak dilakukan oleh aparatur desa, melainkan oleh pihak rekanan.

Kepala desa dinilai tidak memahami detail teknis kegiatan, sehingga membuka celah bagi vendor untuk menyusun anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.

Baca Juga:  Kandidat Capres Kolombia Miguel Uribe Ditembak di Kepala saat Pidato

“Ini dana desa masalahnya. Nah, kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” terang Anang.

Tanggapi Permintaan DPR agar Amsal Dibebaskan

Menanggapi adanya permintaan dari Komisi III DPR RI agar Amsal Sitepu dibebaskan, Kejagung menyatakan bahwa pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPR.

“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh,” kata dia.

“Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” sambungnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending