Berita
Penjelasan Kejagung soal Perkara Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait perkara hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
MPN Indonesia 1 April 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait perkara hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi dana desa untuk kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020–2023.
Sidang perkara ini telah memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan dan tengah menjadi perhatian publik.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan pada Senin (30/3).
Dari keseluruhan nilai kerugian, kasus yang melibatkan Amsal Sitepu disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Penjelasan Kejagung
Menurut Anang, dalam kasus yang menyeret Amsal Sitepu, ditemukan dugaan praktik penggelembungan dana atau markup anggaran pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu contohnya adalah penyewaan drone yang seharusnya dilakukan selama 30 hari, namun berdasarkan hasil penyidikan hanya terlaksana sekitar 12 hari.
“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya cuma berapa hari, 12 hari tapi dibayar full,” jelas Anang.
Selain itu, ditemukan pula penggandaan anggaran dalam RAB. Hal ini mencakup biaya editing yang disebut telah dianggarkan namun diajukan kembali.
“Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi,” tambah Anang.
Penyusunan RAB tersebut, lanjut Anang, diduga tidak dilakukan oleh aparatur desa, melainkan oleh pihak rekanan.
Kepala desa dinilai tidak memahami detail teknis kegiatan, sehingga membuka celah bagi vendor untuk menyusun anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.
“Ini dana desa masalahnya. Nah, kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” terang Anang.
Tanggapi Permintaan DPR agar Amsal Dibebaskan
Menanggapi adanya permintaan dari Komisi III DPR RI agar Amsal Sitepu dibebaskan, Kejagung menyatakan bahwa pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPR.
“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh,” kata dia.
“Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” sambungnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
