Berita
Penangguhan Dikabulkan, Amsal Sitepu Bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan
Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa, dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Selasa sore (31/3).
MPN Indonesia 1 April 2026 - Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa, dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Selasa sore (31/3).
Amsal dibebaskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Komisi III DPR RI.
Pembebasan dilakukan setelah surat permohonan disampaikan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Amsal Sitepu keluar dari rutan setelah menjalani penahanan selama 131 hari.
Amsal: Saya Berterima Kasih
Amsal didampingi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang bertindak sebagai penjamin dan memastikan bahwa Amsal akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif.
“Pasti saya berterima kasih untuk semua dukungan yang diberikan, kebebasan hari ini, biarlah jadi kebebasan pekerja kreatif Indonesia,” kata Amsal di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Setelah dibebaskan, Amsal menyampaikan bahwa ia akan kembali ke rumahnya di Kabupaten Tanah Karo dan akan kembali ke Medan pada Rabu (1/4) untuk menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan.
“Yang pasti saya menghormati proses hukum dan akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Duduk Perkara
Amsal Sitepu merupakan Direktur CV Promiseland yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Ia dituntut dua tahun penjara atas kasus ini. Kasus Amsal mencuat ke publik sejak adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum hingga menarik perhatian Komisi III DPR RI.
Ide proyek video profil desa ini muncul pada 2019, ketika sektor ekonomi kreatif terdampak pandemi dan mengalami kelumpuhan akibat lockdown.
Amsal menawarkan proposal pembuatan video senilai Rp30 juta per desa.
Proposal tersebut disetujui oleh sejumlah pemerintah desa untuk periode anggaran 2020 hingga 2022, dengan dana bersumber dari dana desa.
Setidaknya terdapat 20 desa dari empat kecamatan yang ikut serta dalam proyek ini, yaitu Kecamatan Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menemukan adanya penyimpangan pada pelaksanaan proyek.
Amsal diketahui mengajukan proposal dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp30 juta untuk waktu pengerjaan selama 30 hari.
Namun, pengerjaan tersebut tidak sesuai durasi yang ditentukan, meskipun pembayaran telah dilakukan penuh 100 persen.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang masih berkaitan.
“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar DM Sebayang pada Senin (30/3).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
