Berita
Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ayat Perintah di Dalam Al-Qur’an
Komnas Perempuan mengatakan bahwa poligami bukan merupakan ayat perintah dalam Al-Qur’an.
MPN Indonesia 1 April 2026 - Komnas Perempuan mengatakan bahwa poligami bukan merupakan ayat perintah dalam Al-Qur’an.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pansus DPR RI, Perkawinan Campuran (Perca), dan KPAI di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (31/3).
Penegasan itu menjadi bagian dari masukan Komnas Perempuan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Komnas Perempuan menilai RUU tersebut masih membatasi keberlakuan hukum Indonesia dalam ranah perdata.
“Bahwa di dalam surat An-Nisa ayat 3, Allah berfirman: nikahilah satu, dua, tiga, atau empat dengan syarat berbuat adil,” kata Maria, dikutip MPN Indonesia melalui YouTube TVR Parlemen.
“Ini bukan ayat perintah, tapi ayat khabariyah. Ayat yang mengabarkan bahwa masyarakat jahiliyah itu istrinya lebih dari delapan, bahkan ada yang ratusan,” sambungnya.
Jelaskan Tujuan Pernikahan
Maria Ulfah menjelaskan bahwa dasar pernikahan dalam Islam merujuk pada Surat Ar-Rum ayat 21.
Ia menyebut bahwa dalam Islam, tujuan pernikahan adalah membangun kemaslahatan dan ketenangan batin antara pasangan.
“Di dalam surat Ar-Rum, itu yang menjadi dasar pernikahan, Ar-Rum ayat 21. Allah sudah memberikan tanda-tanda terhadap penciptaan laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan, supaya kalian merasa tenteram. Itu tujuan pernikahan,” katanya.
Ia menambahkan, konsep sakinah dalam pernikahan sulit dicapai jika terdapat pihak ketiga.
Mayoritas laporan kekerasan dalam rumah tangga yang diterima Komnas Perempuan pun disebut dipicu oleh kehadiran orang ketiga.
“Kami di Komnas Perempuan boleh dibilang menerima ribuan pengaduan terkait kekerasan rumah tangga, dan pemicunya adalah orang ketiga,” ujar Maria.
Sebut Poligami adalah Pembatasan, bukan Perintah
Maria menyatakan bahwa semangat An-Nisa ayat 3 adalah pembatasan, bukan perintah untuk poligami.
Ia mengaitkan konteks ayat tersebut dengan kondisi sosial masa jahiliyah, ketika perempuan dianggap sebagai aset warisan.
“Ayat An-Nisa ayat 3 itu semangatnya adalah semangat pembatasan. Di zaman jahiliyah, perempuan menjadi korban kekerasan karena dianggap aset,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa prinsip utama pernikahan dalam Islam adalah monogami.
“Perintah nikah di dalam Islam itu pada dasarnya adalah monogami. Ayat yang menceritakan nikah satu, dua, tiga, itu pun dengan catatan harus adil. Itu konteks masa lalu, masa peradaban jahiliyah,” jelas Maria.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
