Berita
Pembatasan Subsidi BBM 50 Liter Berlaku hingga Mei 2026
Pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari berlangsung selama dua bulan. Dari awal April hingga akhir Mei 2026.
MPN Indonesia 7 April 2026 - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari sejak Rabu (1/4), akan berlaku hingga akhir Mei 2026.
Kebijakan pemerintah ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada Senin (30/3).
Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Ia menjelaskan bahwa pembatasan BBM subsidi ini merujuk pada surat edaran dan peraturan BPH Migas yang mengatur secara rinci alokasi pembelian BBM untuk berbagai jenis kendaraan.
“Secara umum batasannya adalah 50 liter per hari untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada surat edaran yang ada. Kebijakan ini akan berlaku untuk dua bulan ke depan,” tutur Airlangga Hartarto dalam keterangannya.
Kebijakan pemerintah ini diberlakukan untuk dua jenis BBM subsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, dengan batasan berbeda sesuai jenis kendaraan.
Pembatasan diterapkan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, serta mencakup kewajiban pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi di SPBU.
Pemerintah menyatakan langkah ini diambil sebagai bagian dari pengaturan konsumsi energi sekaligus menjaga distribusi agar tetap tepat sasaran.
Rincian Aturan Pembatasan
Dalam aturan yang merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, pembatasan pembelian BBM subsidi diatur berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk BBM jenis solar, ketentuannya meliputi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari, kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari, kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari, serta kendaraan bermotor untuk layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari.
Sementara itu, untuk Pertalite (RON 90), kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan, termasuk kendaraan layanan publik maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah dijelaskan secara detail dalam peraturan BPH Migas.
“Di situ ada penjelasan detail mengenai berapa untuk truk dan kendaraan lain, tetapi secara umum 50 liter itu untuk Pertalite dan Biosolar,” kata Airlangga.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah ini akan berlaku selama dua bulan, dari awal April hingga akhir Mei 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia turut menjelaskan bahwa pembatasan disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan.
“Untuk 50 liter itu berlaku untuk mobil pribadi. Tidak berlaku untuk truk atau bus karena kebutuhan mereka lebih besar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).
Selain mengatur batas pembelian, badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi dan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kebijakan pemerintah ini juga menjadi bagian dari pengaturan distribusi energi agar tetap terkendali.
Latar Belakang Kebijakan
Pembatasan BBM subsidi diberlakukan di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia yang mencapai di atas US$100 per barel.
Kenaikan tersebut terjadi imbas dari perang antara Amerika Serikat–Israel dengan Iran sejak 28 Februari 2026.
Pemerintah menyatakan bahwa meskipun harga minyak dunia meningkat, harga BBM per 1 April 2026 yang dijual PT Pertamina (Persero) tidak mengalami perubahan, baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi.
Terkait kemungkinan pembatasan BBM nonsubsidi, Airlangga Hartarto menyatakan masih dalam tahap kajian.
“Itu masih dikaji, nanti pada waktu pengkajian selesai pasti juga akan disampaikan ke publik,” tuturnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan defisit 2,9 persen meski beban subsidi bahan bakar bertambah.
“Misalnya harganya lebih tinggi lagi, tidak terkendali misalnya. Selama suplainya (minyak) ada, kita masih punya bantalan uang sebesar Rp490 triliun yang sekarang dalam bentuk sisa anggaran lebih, kalau kepepet masih bisa dipakai,” tuturnya, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube DPR RI pada Selasa (7/4).
Kebijakan pemerintah mengenai pembatasan BBM dan BBM subsidi ini diberlakukan bersamaan dengan delapan kebijakan transformasi budaya kerja nasional, termasuk penerapan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara setiap Jumat, efisiensi perjalanan dinas, serta imbauan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun swasta.
Dengan pemberlakuan hingga akhir Mei 2026, pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat sementara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
