Connect with us

Lifestyle

Kirim Stiker Doa di WhatsApp Apakah Terhitung Ibadah? Begini Penjelasannya

Fenomena stiker doa di WhatsApp ramai diperbincangkan. Apakah termasuk ibadah? Ini penjelasan dari literatur Islam.

Logompn

Published

on

Kirim Stiker Doa di WhatsApp Apakah Terhitung Ibadah Begini Penjelasannya
Kirim Stiker Doa di WhatsApp Apakah Terhitung Ibadah Begini Penjelasannya. Gambar: Tebuireng Online

MPN Indonesia 7 April 2026 - Penggunaan WhatsApp sebagai bagian dari media sosial di era digital memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait praktik keagamaan, khususnya mengenai apakah pengiriman stiker doa dapat dihitung sebagai ibadah.

Fenomena ini terjadi ketika masyarakat menyampaikan ungkapan belasungkawa atau doa melalui stiker bertuliskan kalimat seperti Innalillahi atau Amiin dalam percakapan digital.

Penjelasan mengenai hal tersebut merujuk pada pandangan ulama yang tertuang dalam literatur klasik Islam.

Praktik pengiriman stiker doa melalui WhatsApp semakin sering dilakukan karena kemudahan komunikasi yang ditawarkan oleh media sosial.

Namun, menurut keterangan ulama, doa atau zikir yang hanya disampaikan dalam bentuk teks, gambar, atau stiker tanpa pelafalan lisan tidak termasuk dalam kategori ibadah yang disyariatkan.

Dikutip MPN Indonesia melalui laman Kemenag pada Selasa (7/4), Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa zikir dan doa hanya dihitung sebagai ibadah apabila diucapkan dengan lisan hingga dapat didengar oleh diri sendiri.

Pernyataan tersebut menjadi dasar dalam menilai praktik pengiriman stiker doa di WhatsApp.

Imam An-Nawawi menyatakan:

اِعْلَمْ أَنَّ الْأَذْكَارَ الْمَشْرُوعَةَ فِي الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا، وَاجِبَةً كَانَتْ أَوْ مُسْتَحَبَّةً، لَا يُحْسَبُ شَيْءٌ مِنْهَا وَلَا يُعْتَدُّ بِهِ حَتَّى يَتَلَفَّظَ بِهِ، بِحَيْثُ يَسْمَعُ نَفْسَهُ إِذَا كَانَ صَحِيحَ السَّمْعِ لَا عَارِضَ لَهُ.

Artinya: “Ketahuilah bahwa zikir-zikir yang disyariatkan, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap sah sampai diucapkan dengan lisan, sehingga orang yang mengucapkannya dapat mendengar dirinya sendiri, jika ia memiliki pendengaran yang normal dan tidak ada halangan,” (Al-Adzkar, h. 46–47).

Penjelasan Ulama tentang Nilai Zikir dan Doa

Keterangan Imam An-Nawawi tersebut diperjelas oleh Syekh Ibnu Allan dalam kitab Al-Futuhatur Rabbaniyyah.

Baca Juga:  Akun X Nonaktif Bakal Dijual, Harganya Capai Rp160 Juta

Ia menjelaskan bahwa zikir atau doa yang disyaratkan untuk dilafalkan, seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat, tidak akan dihitung apabila hanya dilakukan dalam hati.

Penjelasan ini menegaskan bahwa pelafalan lisan merupakan syarat penting dalam amalan tertentu yang memiliki ketentuan khusus dalam syariat.

Meskipun demikian, Ibnu Allan juga menegaskan bahwa zikir yang dilakukan dalam hati tetap memiliki nilai ibadah dalam perspektif keagamaan.

Bahkan, zikir hati dipandang sebagai bentuk zikir yang paling utama.

Namun, pada amalan yang memang disyaratkan untuk dilafalkan, seperti beberapa bacaan rukun dalam shalat, zikir lisan tetap diperlukan agar sah sebagai ibadah.

Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, pengiriman stiker doa melalui WhatsApp, seperti stiker bertuliskan Innalillahi, Amiin, atau kalimat doa lainnya di media sosial, tidak secara otomatis bernilai ibadah.

Nilai ibadah baru dapat diperoleh apabila pengirim benar-benar melafalkan doa tersebut dengan lisan, baik sebelum maupun setelah mengirimkan stiker.

Penyampaian doa melalui platform digital dapat menjadi sarana ekspresi empati dan solidaritas, namun tidak menggantikan pelafalan doa sebagai unsur penting dalam menentukan nilai ibadah suatu amalan.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending