Connect with us

Berita

Kemhan Buka Suara soal Isu Pesawat AS Bebas Masuk Wilayah RI Tanpa Izin

Isu pesawat militer AS bebas melintas dibantah Kemhan. Dokumen disebut belum final dan belum jadi kebijakan resmi pemerintah Indonesia.

Logompn

Published

on

Kemhan Buka Suara soal Isu Pesawat AS Bebas Masuk Wilayah RI Tanpa Izin
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait. Gambar: Instagram/@kemhanri

MPN Indonesia 14 April 2026 - Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia menegaskan bahwa isu mengenai pesawat militer Amerika Serikat (AS) yang dapat melintas bebas di wilayah udara Indonesia tanpa izin belum memiliki dasar hukum dan masih dalam tahap pembahasan.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, di Jakarta pada Senin (13/4), sebagai respons atas beredarnya dokumen yang menyebut adanya kesepakatan akses lintas udara militer antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Rico Sirait menyatakan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa rancangan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi sehingga belum mencapai keputusan resmi pemerintah.

Rico menegaskan bahwa otoritas wilayah udara nasional sepenuhnya berada di bawah kendali negara Indonesia.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico.

Ia memastikan bahwa setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.

Proses Pembahasan Kerja Sama Pertahanan

Kemhan menekankan bahwa setiap rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk dengan Amerika Serikat, harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis.

Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta berpedoman pada hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Baca Juga:  Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU senilai 38,4 Miliar Dolar AS di Business Summit Washington DC

“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan terkait,” jelas Rico.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.

“Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian, setiap bentuk kerja sama harus mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Isi Dokumen yang Beredar

Berdasarkan informasi yang beredar, dokumen tersebut memuat usulan agar Pemerintah Indonesia memberikan izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama.

Dokumen itu disebut sebagai rancangan awal yang dikirimkan Departemen Perang AS kepada Kemhan Indonesia pada 26 Februari, menyusul pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington.

Teks dalam dokumen tersebut menyatakan tujuan pengaturan ini adalah agar Pemerintah Indonesia mengizinkan penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat AS untuk operasi darurat, tujuan penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.

Selain itu, disebutkan bahwa pesawat AS dapat melintas langsung setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penonaktifan selanjutnya oleh Amerika Serikat, yang mengindikasikan akses berkelanjutan apabila mekanisme tersebut diaktifkan.

Imbauan Kementerian Pertahanan

Kemhan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Rico menegaskan bahwa Indonesia tetap menjunjung tinggi kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan.

Baca Juga:  Timnas Iran Tak Boleh Menginap di AS saat Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Selain itu, Rico menekankan bahwa setiap skema kerja sama pertahanan dipastikan telah diperhitungkan secara matang dan harus memberikan manfaat bagi Indonesia.

Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menolak setiap kerja sama yang tidak menguntungkan atau berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

(AKM/NID/RAD)

Trending