Connect with us

Lifestyle

Idul Adha 2026: Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya

Penetapan resmi tanggal Iduladha oleh pemerintah masih menunggu sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag).

Logompn

Published

on

Idul Adha 2026 Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya
Idul Adha 2026: Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 17 April 2026 - Penetapan resmi tanggal Iduladha oleh pemerintah masih menunggu sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag).

Kendati demikian, kalender Hijriah 2026 yang diterbitkan Kemenag telah memberikan gambaran awal terkait waktu pelaksanaannya.

Diperkirakan, Iduladha 2026 atau 1447 Hijriah akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Sementara itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama Iduladha telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Perayaan hari besar nasional tersebut menjadi momentum bagi umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan ibadah kurban, sekaligus memanfaatkan waktu libur yang telah ditetapkan pemerintah.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Iduladha 2026

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perayaan Iduladha 2026 masuk dalam daftar libur nasional dan cuti bersama.

Berdasarkan SKB tersebut, libur nasional Iduladha ditetapkan pada Rabu, 27 Mei 2026.

Sementara itu, cuti bersama Iduladha berlangsung satu hari pada Kamis, 28 Mei 2026.

Penentuan Iduladha 2026

Pemerintah belum menetapkan secara resmi tanggal Hari Raya Iduladha 2026 karena penentuan awal Zulhijah dilakukan melalui sidang Isbat yang dilakukan oleh Kemenag.

Penetapan tersebut mengikuti kriteria terbaru MABIMS, yakni hilal dianggap terlihat jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Sementara itu, Muhammadiyah melalui Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) telah menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026.

Dengan demikian, 10 Zulhijah 1447 H atau Hari Raya Iduladha bertepatan dengan Rabu, 27 Mei 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.

Baca Juga:  Menyumbang Kurban Lewat Lembaga Online, Apakah Sah Secara Syariat?

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending