Connect with us

Otomotif

Pajak Hidup tapi STNK Mati Tetap Ditilang? Begini Aturannya

Banyak anggapan bahwa urusan pajak adalah ranah administratif, sehingga polisi tidak berhak melakukan penindakan. Benarkah demikian?

Logompn

Published

on

Pajak Hidup tapi STNK Mati Tetap Ditilang Begini Aturannya
Pajak Hidup tapi STNK Mati Tetap Ditilang? Begini Aturannya. Gambar: MPN Indonesia/Shafa

MPN Indonesia 26 April 2026 - Perdebatan mengenai kewenangan polisi dalam menilang kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis namun pajaknya sudah terbayar sering kali menjadi perbincangan hangat di kalangan pengendara.

Banyak anggapan muncul bahwa urusan pajak adalah ranah administratif, sehingga polisi dianggap tidak berhak melakukan penindakan. Namun, benarkah demikian?

Dikutip MPN Indonesia dari GridOto, Korlantas Polri telah memberikan klarifikasi penting untuk meluruskan persepsi tersebut.

Jika kita membedah dari kacamata legalitas operasional, ada batas yang jelas antara kewajiban pajak dan keabsahan sebuah dokumen kendaraan di jalan raya.

Legitimasi Operasional Kendaraan

Secara mendasar, STNK bukan hanya sekadar kertas bukti pembayaran pajak daerah.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi operasional sebuah kendaraan.

Artinya, dokumen ini adalah pengakuan resmi bahwa kendaraan tersebut sah untuk meluncur di aspal.

Jika STNK mati atau tidak sah, maka secara otomatis kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki izin sah untuk dioperasikan di ruang publik, tanpa memandang status pajaknya.

Landasan Hukum UU No. 22 Tahun 2009

Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penindakan di lapangan.

Merujuk pada Pasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ditegaskan bahwa setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dapat dijatuhi sanksi pidana.

Sanksinya tidak main-main, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Perlu dipahami oleh setiap pemilik kendaraan bahwa STNK wajib dimintakan pengesahan setiap tahun.

Langkah ini krusial agar status operasional kendaraan tetap berlaku dan diakui oleh hukum.

Baca Juga:  Motor Matic Sering Mati Mendadak? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Pajak vs Keabsahan Dokumen

Satu hal yang sering disalahpahami adalah objek penindakannya. Secara teknis, polisi memang tidak menilang “pajak” yang mati, karena hal tersebut merupakan domain administrasi pendapatan daerah. Namun, polisi berwenang menindak “ketidaksahan dokumen”.

Ketidaksahan ini muncul akibat tidak dilakukannya pengesahan tahunan, yang prosedurnya biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak.

Aturan ini diperkuat kembali dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.

Meskipun STNK memiliki masa berlaku fisik selama lima tahun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk meminta pengesahan setiap tahunnya.

Jika kewajiban ini diabaikan, maka surat tersebut kehilangan kekuatannya sebagai dokumen legal di jalan raya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending