Connect with us

Otomotif

Cara Bikin STNK Digital di HP, Cek Syarat dan Penyebab Gagal

Cara membuat STNK Digital 2026 lewat HP. Cek syarat, NIK yang digunakan, lima digit nomor rangka, hingga solusi jika STNK tidak muncul.

Actress 1299250

Published

on

Cara Bikin STNK Digital di HP, Cek Syarat dan Penyebab Gagal
Cara Bikin STNK Digital di HP, Cek Syarat dan Penyebab Gagal. Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia

MPN Indonesia 30 September 2026 - STNK Digital kini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk membuatnya, pemilik kendaraan perlu memasukkan nomor pelat atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Data identitas pemilik kendaraan harus sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem.

Ketidaksesuaian data dapat membuat proses digitalisasi STNK gagal atau dokumen tidak muncul di aplikasi.

Lantas, bagaimana cara membuat STNK Digital pada 2026, apa saja syaratnya, dan apakah NIK harus sama dengan nama yang tercantum di STNK?

Apa Itu STNK Digital?

STNK Digital adalah representasi elektronik atau mirroring dari STNK fisik yang dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Korlantas Polri meluncurkan layanan tersebut pada Jumat, 25 September 2026, bersamaan dengan sejumlah inovasi pelayanan lalu lintas lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” kata Wibowo, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Korlantas Polri pada Rabu (30/9).

Dokumen tersebut memungkinkan informasi kendaraan diakses melalui perangkat digital sekaligus membantu petugas melakukan verifikasi data kendaraan.

Baca Juga:  Anggota DPR Usulkan Perpanjang SIM, STNK, dan Pelat Nomor Cukup Sekali Seumur Hidup

Syarat Membuat STNK Digital

Sebelum melakukan digitalisasi, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan data kendaraan yang sesuai.

Beberapa data yang diperlukan antara lain:

1. Akun pada aplikasi Digital Korlantas Polri;

2. STNK kendaraan yang masih terdaftar;

3. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan;

4. Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan; dan

5. Data identitas pemilik kendaraan yang sesuai.

STNK fisik tetap penting karena sejumlah informasi yang diperlukan dalam proses aktivasi berasal dari dokumen kendaraan tersebut.

Cara Membuat STNK Digital di HP

Pemilik kendaraan dapat melakukan aktivasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut cara membuat STNK Digital di HP:

1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri;

2. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar;

3. Pilih menu STNK;

4. Pilih fitur digitalisasi STNK;

5. Masukkan NRKB atau nomor pelat kendaraan;

6. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka;

7. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar;

8. Tunggu proses verifikasi oleh sistem.

Jika data kendaraan berhasil diverifikasi, STNK Digital akan tersedia dan dapat diakses melalui aplikasi.

Apakah NIK untuk STNK Digital Harus Sama?

Kesesuaian identitas menjadi salah satu hal penting dalam proses digitalisasi STNK.

Data kendaraan yang dimasukkan akan dicocokkan dengan data pemilik yang tersimpan dalam database registrasi kendaraan.

Karena itu, pengguna perlu memastikan identitas pada akun dan data kepemilikan kendaraan sesuai.

Persoalan dapat muncul apabila kendaraan masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya, misalnya kendaraan bekas yang belum dilakukan proses balik nama.

Dalam kondisi tersebut, data pengguna dan data pemilik kendaraan yang tercatat dapat berbeda sehingga proses verifikasi berpotensi tidak berhasil.

Karena itu, sebelum mencoba aktivasi berulang kali, periksa terlebih dahulu nama pemilik, NIK, nomor pelat, dan nomor rangka yang digunakan.

Baca Juga:  Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Gampang Banget!

Kenapa STNK Digital Tidak Muncul?

STNK Digital yang tidak muncul tidak selalu berarti layanan sedang bermasalah.

Salah satu hal pertama yang perlu diperiksa adalah kesesuaian data kendaraan.

Pastikan NRKB atau nomor pelat dimasukkan dengan benar. Periksa juga lima digit terakhir nomor rangka sesuai dengan data kendaraan.

Selain itu, pastikan identitas pemilik kendaraan sesuai dengan informasi yang tersimpan dalam sistem registrasi kendaraan.

Kesalahan satu angka pada nomor rangka atau perbedaan data kepemilikan dapat membuat sistem tidak berhasil mencocokkan kendaraan.

Jika seluruh informasi telah benar tetapi STNK Digital tetap tidak muncul, pengguna sebaiknya menggunakan kanal resmi Korlantas Polri untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan tidak memberikan data kendaraan kepada pihak tidak resmi.

Kendaraan Belum Balik Nama, Apakah Bisa Membuat STNK Digital?

Kendaraan bekas yang belum dilakukan balik nama dapat menjadi salah satu kondisi yang perlu diperhatikan saat digitalisasi.

Hal tersebut karena identitas pengguna aplikasi dapat berbeda dengan pemilik yang masih tercatat dalam STNK.

Sistem digital membutuhkan pencocokan informasi kendaraan dan identitas untuk memastikan dokumen ditampilkan kepada pihak yang sesuai.

Karena itu, pemilik kendaraan bekas perlu memperhatikan status kepemilikan kendaraan apabila proses digitalisasi STNK mengalami kendala.

Apakah STNK Digital Bisa Ditunjukkan saat Razia?

STNK Digital dapat ditunjukkan kepada petugas ketika pengendara tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan pengendara dapat menunjukkan STNK Digital yang berasal dari aplikasi Digital Korlantas.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” ujarnya.

Baca Juga:  Pajak Hidup tapi STNK Mati Tetap Ditilang? Begini Aturannya

Artinya, yang ditunjukkan adalah STNK Digital melalui layanan resmi Korlantas Polri.

Apakah STNK Fisik Masih Perlu Disimpan?

Meski STNK sudah dapat diakses secara digital, dokumen fisik tetap perlu disimpan dengan baik.

STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor.

Dokumen tersebut juga memuat berbagai informasi penting, mulai dari identitas pemilik, NRKB, nomor rangka, nomor mesin hingga masa berlaku kendaraan.

STNK fisik juga masih dibutuhkan dalam sejumlah pelayanan administrasi kendaraan.

Sebagai contoh, dalam perpanjangan STNK lima tahunan, Korlantas Polri masih mencantumkan STNK asli dan fotokopi sebagai salah satu dokumen yang perlu disiapkan.

Dengan demikian, hadirnya STNK Digital tidak menjadi alasan untuk membuang atau mengabaikan dokumen STNK fisik.

Bedanya STNK Digital dan Foto STNK di HP

STNK Digital bukan sekadar foto lembar STNK yang disimpan dalam galeri ponsel.

Dokumen tersebut merupakan representasi elektronik STNK yang tersedia melalui sistem Digital Korlantas dan terhubung dengan data kendaraan.

Hal ini yang membedakan STNK Digital dengan foto biasa karena petugas dapat menggunakan informasi dalam sistem untuk membantu proses verifikasi kendaraan.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengakses STNK Digital melalui aplikasi resmi ketika dokumen tersebut diperlukan.

Kesimpulan

Cara membuat STNK Digital dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas dengan memasukkan NRKB atau nomor pelat dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan data identitas dan kepemilikan kendaraan sesuai.

Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses digitalisasi gagal atau STNK Digital tidak muncul.

STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik dan dapat ditunjukkan kepada petugas ketika dokumen fisik tertinggal.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap perlu menyimpan STNK fisik karena dokumen tersebut masih digunakan dalam berbagai keperluan administrasi kendaraan.

(AKM/NID/RAD)

Trending