Berita
KAI bakal Tutup Perlintasan Kereta Liar yang Dikelola Ormas Tanpa Izin
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menegaskan akan menutup perlintasan kereta sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
MPN Indonesia 30 April 2026 - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menegaskan bahwa PT KAI akan menutup perlintasan kereta api sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan, termasuk yang dikelola organisasi masyarakat (ormas) tanpa izin.
Ia menyatakan langkah penertiban dilakukan tanpa pandang bulu demi menjamin keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, selama itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami harus tutup. Apakah menutup itu dengan jalur hukum, maka kami akan tempuh,” kata Bobby kepada wartawan di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/4).
Imbau Masyarakat Tak Membuat Perlintasan Liar
Langkah penertiban itu akan dilakukan KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Bobby mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar karena berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Satu adalah tidak membuat perlintasan liar lagi. Saya ulangi, tidak membuat perlintasan liar lagi. Ketika membuat perlintasan liar ini, maka satu, menghalangi visibility dari masinis kami,” ujar Bobby.
Menurutnya, perlintasan resmi telah dilengkapi dengan sistem keselamatan berteknologi, di mana terdapat alat sensor.
“Yang kedua, seperti yang kita ketahui, perlintasan yang resmi dan yang dipasang peralatan, itu tidak hanya simpel hanya pakai portal, itu ada alat sensor di dalamnya,” tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak melanggar perlintasan resmi yang telah dijaga dan dipasangi alat keselamatan.
Kemudian ia mengimbau agar masyarakat tidak membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup dengan alasan tidak memenuhi standar.
“Jika ada perlintasan-perlintasan yang sudah dijaga, sudah dipasang alatnya, jangan dilanggar, yang kami sudah tutup, karena tidak memenuhi syarat-syarat keselamatan, mohon jangan dibuka lagi,” kata Bobby.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
