Connect with us

Otomotif

Kenali Persinyalan Kerta Api dan Rambu-Rambunya untuk Menghindari Tabrakan

Mengenal sistem persinyalan kereta api di Indonesia, mulai dari interlocking, lampu sinyal, semboyan 21, 35, 41 hingga rambu-rambu yang mencegah tabrakan di jalur rel.

Logompn

Published

on

Kenali Persinyalan Kerta Api dan Rambu Rambunya untuk Menghindari Tabrakan
Kenali Persinyalan Kerta Api dan Rambu-Rambunya untuk Menghindari Tabrakan. Gambar: X/@CommuterLine

MPN Indonesia 30 April 2026 - Sistem persinyalan kereta api dirancang untuk menjamin keselamatan perjalanan dari satu stasiun ke stasiun berikutnya melalui pengaturan sinyal, blok jalur, serta penguncian wesel agar tidak terjadi konflik lintasan.

Sistem ini bekerja melalui perangkat yang saling terhubung dalam mekanisme interlocking sehingga setiap pergerakan rangkaian diatur secara terstruktur.

Pemahaman terhadap semboyan kereta api dan rambu-rambu penting untuk mendukung keselamatan operasional di lintas rel.

Sistem Persinyalan dan Interlocking Kereta Api

Sistem persinyalan kereta api terdiri atas perangkat sinyal, pendeteksi keberadaan kereta, meja pelayanan operator, serta pesawat blok yang saling mengunci dalam sistem interlocking.

Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang menjelaskan bahwa pada masa awal perkeretaapian di Indonesia sejak abad ke-19, sinyal diberikan secara manual menggunakan bendera pada siang hari dan lentera pada malam hari mengikuti standar Eropa.

Dalam perkembangannya, sistem sinyal lengan (semafor) digunakan dengan kawat tarik dari menara sinyal.

Seiring perkembangan teknologi, sistem elektromekanis menggunakan relay listrik dan lampu berwarna mulai diterapkan.

Lampu merah menandakan berhenti, kuning sebagai peringatan, dan hijau berarti jalur aman.

Sistem blok mekanik memastikan hanya satu rangkaian berada dalam satu segmen jalur.

Semboyan Kereta Api dan Rambu-Rambu

Semboyan kereta api merupakan pesan atau tanda untuk mengatur dan mengontrol perjalanan.

Baca Juga:  Depresi usai Ibunya Meninggal, Pemuda di Madiun Tabrakkan Diri ke Kereta

Dikutip MPN Indonesia melalui buku Manajemen Perlintasan Sebidang (2023) karya Handoko dan Yuwono Wiarco pada Kamis (30/4), semboyan dan persinyalan kereta api di Indonesia didefinisikan sebagai pesan atau tanda berupa isyarat tangan, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat dengan makna tertentu untuk mengatur atau mengontrol pengoperasian kereta api.

Lampu Merah pada Sinyal Elektrik

Lampu merah pada sinyal elektrik berfungsi sebagai tanda berhenti.

Jika lampu merah menyala pada tiang sinyal, masinis wajib menghentikan laju kereta karena kondisi jalur di depan dinilai tidak aman untuk dilalui.

Selain dalam bentuk lampu, tanda berhenti juga dapat ditunjukkan melalui papan lingkaran merah yang dipasang pada tiang sinyal.

Lampu Kuning pada Sistem Blok Otomatis

Lampu kuning berfungsi sebagai sinyal peringatan.

Dalam sistem blok otomatis, warna kuning akan menyala sebelum berubah menjadi merah.

Tujuannya adalah memberi informasi kepada masinis bahwa jalur atau blok di depan sedang terisi kereta lain, sehingga perlu mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan.

Lampu Hijau pada Sinyal Elektrik

Lampu hijau menandakan jalur rel dalam kondisi aman.

Jika lampu hijau menyala, kereta diperbolehkan melanjutkan perjalanan sesuai ketentuan operasional yang berlaku.

Sinyal ini menjadi tanda bahwa lintasan di depan tidak terdapat hambatan atau gangguan.

Semboyan 21: Lampu Merah di Ujung Rangkaian

Lampu merah yang dipasang di sisi kanan dan kiri bagian belakang rangkaian kereta dikenal sebagai Semboyan 21.

Fungsinya untuk menunjukkan akhir rangkaian kereta api.

Dengan adanya tanda ini, petugas dapat memastikan seluruh gerbong masih tersambung dan tidak ada bagian kereta yang terlepas selama perjalanan.

Semboyan 35: Isyarat Suara dari Masinis

Selain sinyal visual, terdapat pula semboyan suara seperti Semboyan 35.

Baca Juga:  Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Pemesanannya!

Semboyan ini dilakukan dengan membunyikan suling lokomotif atau klakson panjang saat kereta melintas di perlintasan sebidang.

Fungsinya memberi peringatan kepada pengguna jalan dan pejalan kaki agar menjauh dari jalur rel serta berhenti sebelum melintas.

Semboyan 41: Peluit Kondektur

Semboyan 41 berupa bunyi peluit panjang yang ditiup kondektur.

Tanda ini menunjukkan bahwa kereta telah diizinkan untuk berangkat dari stasiun setelah seluruh proses naik turun penumpang selesai dan kondisi aman.

Papan Lingkaran Merah

Papan lingkaran merah di palang rel kereta api berfungsi sebagai tanda peringatan bahaya bagi kendaraan yang ingin melintas di perlintasan kereta api.

Tanda ini memberi isyarat bahwa pengguna jalan harus waspada, memperlambat laju kendaraan, dan memprioritaskan perjalanan kereta api.

Rambu Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu

Rambu ini menunjukkan adanya perlintasan antara jalur kereta api dan jalan raya yang tidak dilengkapi palang pintu.

Pengguna jalan wajib lebih berhati-hati, memperlambat kendaraan, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum menyeberang.

Rambu Perlintasan Sebidang dengan Palang Pintu

Rambu ini menandakan adanya perlintasan sebidang yang telah dilengkapi palang pintu.

Biasanya rambu dipasang minimal 50 meter sebelum marka garis berhenti agar pengendara memiliki waktu untuk mengurangi kecepatan dan bersiap berhenti saat palang ditutup.

Rambu Peringatan Hati-Hati

Rambu bertuliskan peringatan hati-hati berisi pesan agar pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan ketika memasuki area perlintasan kereta api.

Rambu ini penting terutama di lokasi yang ramai kendaraan atau memiliki jarak pandang terbatas.

Pengelolaan perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Tanggung jawab pengelolaan mengikuti status jalan, yakni jalan nasional oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan, jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah setempat, serta lingkungan khusus oleh pemilik badan hukum terkait.

Baca Juga:  Pria di Bandung Tewas Usai Nekat Lompat Saat Kereta Api Lewat

Dengan sistem persinyalan, semboyan kereta api, dan rambu-rambu yang diatur dalam regulasi, operasional kereta api dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengamanan terstruktur untuk mencegah tabrakan dan menjaga keselamatan perjalanan di seluruh jaringan rel.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending