Politik
Hadiri May Day 2026, Prabowo Resmi Bentuk Satgas Mitigasi PHK
Prabowo Subianto bentuk Satgas Mitigasi PHK lewat Keppres No.10/2026 saat May Day. Pemerintah janji lindungi buruh dari ancaman PHK.
MPN Indonesia 1 Mei 2026 - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh (Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5).
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK merupakan respons pemerintah terhadap ancaman PHK yang berkembang di tengah situasi global.
“Saya sudah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian,” kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (1/5).
Ia juga menegaskan peran negara dalam menghadapi potensi PHK yang terjadi di sejumlah sektor.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir,” ujar Prabowo.
Soal Ancaman PHK, Prabowo: Kita akan Bela Kepentingan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan aspirasi terkait kondisi global yang berdampak pada ketenagakerjaan.
“Perang telah mengancam PHK. Mudah-mudahan Satgas PHK yang Bapak dengungkan bisa segera dideklarasikan,” kata Said Iqbal, pada kesempatan yang sama.
Prabowo Subianto meminta para buruh untuk tidak khawatir terhadap ancaman PHK. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan membela dan kita akan melindungi,” ungkap Prabowo.
Singgung soal Kondisi Indonesia di Tengah Krisis Global
Selain menyoroti pembentukan Satgas Mitigasi PHK, Presiden juga menyampaikan kondisi Indonesia di tengah krisis global.
Ia menyebut sejumlah negara tengah menghadapi situasi sulit, namun Indonesia dalam kondisi aman dari sisi pangan dan energi.
“Saudara-saudara perhatikan, segala dunia banyak krisis, banyak panik, kita aman, kita swasembada. Kita pangan aman, BBM kita masih aman, berapa tahun lagi kita tidak lama lagi akan swasembada BBM, energi. Tadi kita diberi banyak saran dan sebagian besar saran oleh pimpinan anda itu masuk akal, dan itu akan kita perjuangkan. Tadi disampaikan bahwa buruh perlu tempat penitipan anak, daycare, ini saran yang baik, ini akan kita perjuangkan, ini akan kita laksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tutur Prabowo.
Dengan diterbitkannya Keppres Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah melalui kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan menegaskan langkah mitigasi terhadap potensi PHK.
Langkah ini disampaikan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional yang disebut Presiden tetap berada dalam kondisi stabil di tengah dinamika global.
Prabowo Subianto menyatakan negara akan mengambil peran apabila terdapat pengusaha yang tidak mampu mempertahankan usahanya, sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh dalam menghadapi ancaman PHK.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
