Connect with us

Politik

Hore! Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol jadi Maksimal 8 Persen

Prabowo Subianto tetapkan potongan ojol maksimal 8% lewat Perpres No.27/2026. Pengemudi kini dapat minimal 92% plus jaminan BPJS dan asuransi.

Logompn

Published

on

Hore! Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol jadi Maksimal 8 Persen
Prabowo di peringatan May Day 2026. Gambar: YouTube/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 1 Mei 2026 - Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online yang diumumkan saat perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).

Kebijakan pemerintah ini mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator dari sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo Subianto di hadapan massa buruh.

Dalam pidatonya, ia menegaskan perubahan pembagian pendapatan serta perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.

“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (1/5).

Ia juga menegaskan penolakannya terhadap potongan sebelumnya yang mencapai 20 persen.

“Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen?” ucapnya di atas panggung.

“Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” sambungnya.

Prabowo akan Beri Jaminan BPJS Kesehatan

Selain mengatur pembagian pendapatan, kebijakan pemerintah tersebut juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.

Baca Juga:  Prabowo Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh, Akhiri Sengketa dengan Sumut

Perlindungan yang diatur dalam Perpres meliputi jaminan kecelakaan kerja, fasilitas BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan bagi pengemudi ojol.

Ketentuan ini menjadi bagian dari regulasi perlindungan transportasi online yang diteken langsung oleh Prabowo Subianto sebelum diumumkan pada peringatan hari buruh nasional.

“Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir. Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” katanya.

Lebih lanjut, Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran menterinya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR RI.

“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” katanya.

“Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

Pemotongan 8 Persen Lampaui Tuntutan Awal

Kebijakan ekonomi terkait pemangkasan potongan ojol ini juga menjawab aspirasi yang sebelumnya disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam orasi di lokasi yang sama.

Ia membawa 11 isu strategis, termasuk tuntutan agar potongan ojol diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen.

“Kami meminta potongan ojol 10 persen bukan 20 persen. Dan kami sudah tahu Bapak pro kepada kawan-kawan ojol untuk tarif ojol 10 persen bukan 20 persen,” ujar Said Iqbal dalam kesempatan yang sama.

Realisasi pemotongan menjadi maksimal 8 persen melampaui tuntutan awal sebesar 10 persen yang disampaikan Partai Buruh.

(AKM/NID/RAD)

Trending