Connect with us

Kriminal

Deretan Fakta Pembunuhan Lansia di Pekanbaru: Dalangnya Menantu Sendiri

Kasus pembunuhan lansia di Pekanbaru terungkap. Menantu korban jadi dalang dengan motif sakit hati dan ingin menguasai harta.

Logompn

Published

on

Deretan Fakta Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Dalangnya Menantu Sendiri
Deretan Fakta Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Dalangnya Menantu Sendiri. Gambar: X/@anthraxxxx

Riau, MPN Indonesia 4 Mei 2026 - Peristiwa pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau terjadi pada Rabu (29/4) siang.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya oleh sang suami, Salmon Mena. Polisi kemudian menangkap empat tersangka di Sumatra Utara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra menjelaskan proses penangkapan tidak mudah karena para pelaku melarikan diri hingga ke luar wilayah hukum Polda Riau.

“Tanggal 2 Mei 2026, pelaku dapat ditangkap dan dibawa ke Polresta Pekanbaru, pengejaran ini tidaklah mudah,” jelas Pandra dalam konferensi pers, Minggu (3/5).

“Pelaku setelah melakukan aksinya sempat melarikan diri ke luar wilayah hukum Polda Riau, hingga ke Sumatra Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam,” tambahnya.

Empat tersangka yang diamankan terdiri dari Anisa Florensa (AF) sebagai otak pembunuhan, Selamet (SL), serta Erwandi alias Iwan (E) dan Lisbet (L).

Kronologi Kejadian

Rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus ini sempat beredar di media sosial.

Para pelaku datang menggunakan mobil hitam dan masuk ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai tamu.

AF yang merupakan menantu korban dan L masuk terlebih dahulu dan sempat berinteraksi dengan korban.

Situasi awal terlihat normal hingga salah satu pelaku, SL, masuk membawa balok kayu dan langsung menyerang korban.

“Pemukulan tidak cukup sekali dan tidak hanya mengarah ke kepala. Hampir lima kali hingga korban meninggal dunia dan dibawa ke kamar mandi,” kata Zahwani Pandra.

Para pelaku awalnya merencanakan perampokan, namun kemudian berubah menjadi aksi pembunuhan.

Baca Juga:  Sopir Pajero yang Bunyikan 'Totot Wuk Wuk' di Bandung Ternyata Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu

“Awalnya ingin merampok, tapi di jalan berubah pikiran,” ucap Zahwani Pandra.

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan terhadap korban didasari oleh sakit hati dan faktor ekonomi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, AF merasa sering dimarahi korban saat masih tinggal bersama.

“Hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta dalam konferensi pers, Minggu (3/5).

Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta korban.

“Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban,” ujar Muharman.

Barang Bukti

Polisi menangkap para pelaku di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

“AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E dan L diamankan di Binjai,” kata Muharman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa perhiasan emas yaitu gelang, anting, cincin, kalung, pin serta kotak perhiasan.

Kemudian uang tunai termasuk 993 dolar Singapura serta barang elektronik seperti ponsel, laptop, loudspeaker, jam tangan, dan teropong.

AF Menikah dengan Anak Korban pada 2022

Terungkap AF menikah dengan anak korban pada 2022 dan meninggalkan rumah pada 2023 tanpa proses cerai resmi.

Kemudian AF pergi ke Medan dan bekerja sebagai kasir lalu menjalin hubungan dengan SL. Keduanya bahkan sudah merencanakan perampokan sejak enam bulan lalu.

Positif Ekstasi

Hasil tes menunjukkan keempat pelaku positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.

“Hasil pemeriksaan empat tersangka tersebut, AF, SL, E, dan L, positif menggunakan amfetamin atau ekstasi,” kata Zahwani.

“Ada pengaruh stimulan sehingga pelaku bertindak keji,” tambahnya.

Pasal yang Dikenakan

Para pelaku dijerat pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:  Viral! Emak-Emak Bawa Speaker dan Ingin Lempar ke Bawah saat Afgan Manggung

“Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Muharman.

(AKM/NID/RAD)

Trending