Connect with us

Politik

Prabowo Terbitkan Perpres soal Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah dan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang anak tidak sekolah.

Logompn

Published

on

Prabowo Terbitkan Perpres soal Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Prabowo Terbitkan Perpres soal Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Gambar: Dok. BPMI Setpres

MPN Indonesia 5 Mei 2026 - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang ditetapkan pada Senin (26/1) di Jakarta.

Perpres tersebut diterbitkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan setiap warga negara, khususnya anak usia sekolah 6 sampai 18 tahun yang tidak bersekolah, putus sekolah, atau berisiko putus sekolah.

Kebijakan pendidikan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan hak warga negara atas pendidikan serta kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.

Perpres tersebut ditekan langsung oleh Prabowo Subianto pada 26 Januari 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah,” tulis beleid tersebut.

Isi Perpres

Dalam pertimbangannya, perpres ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib mengupayakan pemenuhan hak tersebut.

Selain itu, pemerintah telah menerapkan program wajib belajar 12 tahun.

Namun, masih terdapat anak-anak yang tidak sekolah sehingga diperlukan langkah pencegahan dan penanganan secara terstruktur melalui kebijakan pemerintah yang tertuang dalam kebijakan pendidikan nasional.

Definisi

Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 3 Tahun 2026 dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Adapun Anak Tidak Sekolah adalah anak usia 6 sampai 18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Bertemu Macron, Prabowo bakal Wajibkan Bahasa Prancis di Sekolah

Selain itu, aturan ini juga mengatur mengenai Anak Berisiko Putus Sekolah.

“Anak Berisiko Putus Sekolah adalah anak yang masih bersekolah namun berpotensi untuk tidak sekolah karena berbagai faktor kerentanan atau faktor dominan yang bersumber dari sekolah, keluarga, ataupun masyarakat,” tulis pasal 1 ayat (3).

Ketentuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah yang diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya.

Sembilan Kategori Sasaran

Pasal 3 ayat (1) Perpres mengatur bahwa pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan terhadap sembilan kategori anak.

Sembilan kategori tersebut meliputi:

  1. Anak di daerah khusus
  2. Pekerja anak
  3. Anak penyandang disabilitas
  4. Anak jalanan
  5. Anak terlantar
  6. Anak korban kekerasan
  7. Anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan
  8. Anak korban perkawinan anak
  9. Anak dengan kondisi rentan lainnya

Penetapan sembilan kategori ini menjadi bagian dari kebijakan pendidikan yang secara spesifik menyasar kelompok anak dengan kondisi tertentu yang dinilai memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap risiko tidak melanjutkan pendidikan.

Mekanisme Pencegahan dan Penanganan

Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui tiga cara, yaitu

  • Penguatan layanan pendidikan
  • Penguatan satuan pendidikan
  • Penguatan edukasi

Tiga langkah tersebut menjadi instrumen utama dalam kebijakan pemerintah untuk menekan angka anak tidak sekolah.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan melalui empat tahapan, yakni

  • Pendataan
  • Penjangkauan
  • Pengembalian
  • Pendampingan

Tahapan tersebut dirancang untuk memastikan anak yang telah teridentifikasi dapat kembali memperoleh akses pendidikan secara bertahap dan terstruktur sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup perpres tersebut.

Baca Juga:  Prabowo: DPR akan Cabut Tunjangan dan Berlakukan Moratorium Kunker Luar Negeri

(AKM/NID/RAD)

Trending