Connect with us

Berita

Pemerintah Beri Santunan Rp435 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bekasi Timur

Kemnaker menyerahkan santunan jaminan sosial senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta Stasiun Bekasi Timur.

Logompn

Published

on

Pemerintah Beri Santunan Rp435 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bekasi Timur
Pemerintah Beri Santunan Rp435 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bekasi Timur. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 6 Mei 2026 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerahkan santunan jaminan sosial senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta Stasiun Bekasi Timur.

Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris mendiang Tutik Anitasari (31).

Tutik tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Penyerahan santunan dilakukan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (4/5).

“Hari ini kita melihat bagaimana negara hadir,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima MPN Indonesia, Rabu (6/5).

“Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” tambahnya.

Rincian Manfaat Jaminan yang Diterima

Total santunan sebesar Rp435.624.820 terdiri atas beberapa komponen manfaat jaminan sosial.

Rinciannya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak Rp166.500.000.

Seluruh manfaat tersebut merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU yang mengalami risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Kemnaker Dorong Perluasan Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan

Kemnaker mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar perlindungan dapat menjangkau para pekerja.

Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah pemberian diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.

Menurut Yassierli, kebijakan tersebut juga dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Baznas Berikan Bantuan Modal Usaha untuk 100 Pasangan Nikah Massal

Manfaat Ikut Jaminan Ketenagakerjaan

Yassierli menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak peserta.

Skema ini memberikan kepastian keberlanjutan pendidikan anak apabila orang tua sebagai pencari nafkah mengalami risiko kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan,” ujar Saiful.

(AKM/NID/RAD)

Trending