Berita
Baznas Berikan Bantuan Modal Usaha untuk 100 Pasangan Nikah Massal
Baznas memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta kepada 100 peserta nikah massal di Masjid Istiqlal, Kamis (3/7).
MPN Indonesia 5 Juli 2025 - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan modal usaha kepada 100 pasangan pengantin yang mengikuti kegiatan nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (3/7).
Setiap pasangan pengantin yang mengikuti nikah massal menerima bantuan pemerintah berupa modal usaha sebesar Rp2,5 juta dari Baznas.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Deputi II Baznas RI, Imdadun Rahmat, bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad kepada pasangan Mahendra Lubis dan Nurul Alfiani sebagai perwakilan dari seluruh penerima.
Program bantuan yang berasal dari para muzaki yang diamanahkan kepada Baznas ini bertujuan untuk mendukung ketahanan ekonomi keluarga baru yang mengikuti nikah massal di Masjid Istiqlal.
“Insyaallah modal usaha ini cukup untuk memulai usaha. Ini adalah titipan dari para muzaki. Kita doakan menjadi berkah bagi yang berzakat maupun penerimanya,” ungkap Imdadun dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kemenag, Sabtu (5/7).
Imdadun juga menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan ini akan diawasi penggunaannya melalui proses verifikasi dan akan dilengkapi dengan pendampingan usaha.
Bantuan Pemerintah untuk Penguatan Ekonomi Keluarga
Program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Baznas ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Kemenag dalam mendorong pemberdayaan ekonomi keluarga pasangan nikah massal.
Selaras dengan hal tersebut, Imdadun menyampaikan pentingnya kesiapan ekonomi keluarga untuk menghadapi berbagai situasi. Ia menegaskan bahwa setiap keluarga perlu memiliki sumber penghasilan yang stabil agar mampu bertahan dalam kondisi sulit.
“Menikah tidak hanya soal membangun rumah tangga, tetapi juga ikhtiar membuka pintu rezeki yang halal dan berkah,” kata Imdadun.
Pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak bagi para penerima bantuan juga menjadi sorotan Imdadun. Ia mengingatkan bahwa salah satu faktor penyebab kegagalan usaha adalah kesalahan dalam memisahkan keuangan usaha dengan keuangan keluarga.
Selain itu, Imdadun mengimbau para pasangan nikah massal di Masjid Istiqlal untuk menghindari utang konsumtif, khususnya pinjaman online berbunga tinggi yang dapat membebani ekonomi keluarga.
Ia mendorong agar para istri juga memiliki usaha sampingan untuk menambah penghasilan keluarga.
“Perlu diupayakan agar istri juga memiliki usaha sampingan, sehingga keluarga tidak bergantung hanya pada satu sumber ekonomi. Ini seperti memiliki ‘sekoci’ ketika keadaan darurat,” jelasnya.
Sementara itu, masih mengutip sumber yang sama, Abu Rokhmad berharap bantuan modal usaha dari Baznas dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi keluarga pasangan pengantin yang mengikuti program nikah massal.
“Kami berharap dana modal usaha ini dapat berkembang dan memberi manfaat nyata bagi penguatan ekonomi keluarga pasangan pengantin,” ungkapnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
