Ekonomi
Pemerintah akan Beri Subsidi Rp200 Ribu untuk Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026
Program subsidi mobil dan motor listrik resmi disiapkan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi domestik dan mengurangi penggunaan BBM.
MPN Indonesia 6 Mei 2026 - Pemerintah tengah menyiapkan subsidi untuk 200 ribu kendaraan listrik yang akan mulai disalurkan pada awal Juni 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa (5/5).
Subsidi tersebut mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik, dengan tujuan mendorong konsumsi domestik, mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), serta memperkuat pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan IV 2026.
Purbaya menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pembahasan bersama Menteri Perindustrian.
“Tadi saya ketemu dengan Menteri Perindustrian, tadi pagi. Saya tanya apa yang bisa didorong, saya tertarik dengan proposal mereka untuk memberi subsidi ke kendaraan listrik, karena selain mendorong konsumsi, kedua kita bisa mengurangi konsumsi bahan bakar,” kata Purbaya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan kendaraan ini menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perekonomian dalam jangka pendek.
“Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan III dan IV. Juni awal akan jalan itu salah satu kebijakan itu. Nanti akan diumumkan lagi Menteri Perindustrian dan Menko Perekonomian,” pungkas Purbaya.
Kuota dan Besaran Subsidi Kendaraan Listrik
Pemerintah menetapkan kuota awal subsidi kendaraan listrik sebanyak 200 ribu unit yang terdiri dari dua kategori, yakni mobil listrik dan motor listrik.
Purbaya menjelaskan bahwa kuota tersebut dapat ditambah apabila telah terpenuhi.
“Subsidi mobil listrik 100 ribu, kalau habis kita kasih lagi. Nanti skemanya Pak Menteri Perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga Menteri Perekonomian menjelaskan seperti apa,” tutur Purbaya.
Untuk motor listrik, pemerintah telah menetapkan besaran subsidi sebesar Rp5 juta per unit.
“Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita kasih. Berapa subsidinya? Rp5 juta. Kalau habis kita kasih lagi,” katanya.
Sementara itu, besaran subsidi untuk mobil listrik masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Mekanisme resmi juga akan diumumkan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
