Connect with us

Berita

Gelapkan Dana Nasabah Rp6,1 M buat Judi, Eks Supervisor Bank Banten Dihukum 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara ke Ridwan, mantan Supervisor Operasional KCP Bank Banten di Malimping, Lebak.

Adinda

Published

on

Gelapkan Dana Nasabah Rp6,1 M buat Judi, Eks Supervisor Bank Banten Dihukum 9 Tahun Penjara
Mantan Supervisor Bank Banten korupsi | Gambar : Nasrudin/ RRI

MPN Indonesia 8 November 2024 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Ridwan, mantan Supervisor Operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten di Malimping, Lebak.

Ridwan dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp6,1 miliar, yang digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi lainnya.

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua M Arief Adikusumo pada Kamis (7/11), dengan pertimbangan bahwa Ridwan telah melanggar undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan dengan hukuman penjara selama 9 tahun,” ungkap Arief dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Ridwan dikenai denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,1 miliar.

“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Arief.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Meskipun terbukti bersalah, vonis 9 tahun yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejaksaan Tinggi Banten yang meminta 11 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, Ridwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,1 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap Ridwan tidak membayar uang pengganti, Jaksa Penuntut Umum akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi kerugian tersebut.

Ridwan sendiri telah mengembalikan dana sebesar Rp30,5 juta ke Bank Banten, yang dianggap sebagai itikad baik, sehingga dinilai bisa meringankan hukuman.

Baca Juga:  Anak yang jadi Pelaku Kekerasan Harus Dibebaskan dari Kasusnya, Benarkah?

Uang Rp5,3 M Masuk ke Rekening Pribadinya

Ridwan menggunakan dana hasil penggelapan tersebut untuk berbagai aktivitas, terutama berjudi online.

Uang yang diterima Ridwan dalam rekening pribadinya mencapai Rp5,3 miliar, yang dihabiskan untuk judi.

Selain itu, dana tersebut digunakan untuk melunasi utang, memberi pinjaman kepada teman sebesar Rp70 juta, serta membiayai aktivitas seperti sponsorship acara, karaoke, hotel, dan pembelian minuman keras.

Manipulasi Data Sistem untuk Tutupi Kasus

Untuk menutupi aksi penggelapan ini, Ridwan memanipulasi data pada sistem Rekening Balancing System (RBS) Bank Banten.

Manipulasi ini membuat jumlah uang dalam brankas seolah sesuai dengan catatan kas dalam sistem, sehingga aktivitasnya tidak terdeteksi oleh staf bank.

Pengungkapan kasus sendiri bermula dari audit khusus yang dilakukan tim internal Bank Banten.

Hasil audit menunjukkan adanya selisih kas sebesar Rp899 juta pada kas KCP Bank Banten Malimping.

Setelah investigasi mendalam, diketahui total dana yang digelapkan Ridwan dari brankas bank mencapai Rp6,179 miliar.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending