Connect with us

Kriminal

Bareskrim Periksa Eks Kasat Narkoba hingga Eks Kapolres Bima soal Dugaan TPPU Narkoba

Bareskrim Polri memeriksa mantan Kapolres Bima Kota, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri bandar narkoba Ko Erwin.

Logompn

Published

on

Bareskrim Periksa Eks Kapolres Bima, Dalami Dugaan TPPU Narkoba
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi (masker hitam) saat tiba di Bareskrim. Gambar: MPN Indonesia/BDR

Nusa Tenggara Barat, MPN Indonesia 10 Mei 2026 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri bandar narkoba Ko Erwin.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penyalahgunaan narkotika jaringan Ko Erwin.

“Jadi kita dari Polda NTB, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipidnarkoba Bareskrim,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5).

“Kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKP Maulangi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” sambungnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan TPPU kasus narkoba Ko Erwin.

Selain Didik dan Maulangi, tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy, adik kandung Ko Erwin Alex Iskandar, serta mantan istri Ko Erwin Ais Setiawati.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar

Trending