Berita
MK: Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta hingga Presiden Terbitkan Keppres
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
MPN Indonesia 13 Mei 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5), dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Putusan ini dibacakan dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Zulkifli.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat sidang.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menguraikan pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Pemohon berpendapat ketidaksinkronan tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota.
Adapun bunyi Pasal 2 UU DKJ menyatakan: “(1) Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”
Sementara Pasal 39 UU IKN menyebutkan: “(1) Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.”
Menurut Mahkamah, kekhawatiran itu tidak tepat. Penafsiran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU DKJ tidak dapat dilakukan secara terpisah.
Norma tersebut harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”
Berdasarkan keterkaitan norma tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak terdapat kekosongan hukum atau status gantung terkait ibu kota.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
