Connect with us

Berita

Komdigi: 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online atau judol.

Logompn

Published

on

Komdigi 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online,
Komdigi: 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online. Gambar: Instagram/@meutya_hafid

MPN Indonesia 15 Mei 2026 - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online atau judol.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak masih berusia di bawah 10 tahun.

Data tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/5).

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Komdigi.

“Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” sambungnya.

Perkuat Keterlibatan Masyarakat Perangi Judol

Menurut Meutya Hafid, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum.

Komdigi, kata dia, terus memperkuat literasi digital serta mendorong keterlibatan masyarakat sebagai benteng utama pencegahan judol.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Dampak Judol bagi Perempuan dan Anak

Meutya Hafid juga menyampaikan dampak judi online terhadap perempuan dan anak.

Banyak istri dan anak yang menjadi korban secara tidak langsung saat suami atau ayah mereka terjerat judi online.

Mereka mengalami kesulitan ekonomi, rusaknya hubungan rumah tangga, bahkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Baca Juga:  Chikita Meidy Sebut Suami Main Judol, Uang Bisnis Rp160 Juta Lenyap

Meutya: Pelaku Harus Ditindak Tegas, Bukan hanya Aksesnya

Komdigi, menurut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.

Namun, ia menekankan langkah tersebut perlu diperkuat dengan penindakan terhadap pelaku serta kerja sama lintas sektor.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

(AKM/NID/RAD)

Trending