Politik
Komdigi Buka Suara terkait Dugaan Pembatasan Informasi Karhutla
Meutya Hafid menegaskan Komdigi tidak meminta penghapusan konten karhutla di media sosial dan mendorong transparansi algoritma platform digital.
MPN Indonesia 22 Oktober 2026 - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara terkait dugaan pembatasan informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya melalui keterangan pers pada Rabu (21/10).
“Bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya Hafid, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @kemkomdigi, Kamis (22/10).
Komdigi Dorong Transparansi Informasi Kebakaran Hutan
Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya mendorong akuntabilitas dan transparansi algoritma platform digital.
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi dugaan pembatasan informasi kebakaran hutan di media sosial.
“Terkait algoritma yang diduga membatasi informasi karhutla atas dasar community guidelines platfrom, komdigi justru terus mendorong adanya akuntabiitas dan transparansi algoritma dari para platrfrom,” kata Meutya
Menurut Meutya, pengguna memiliki hak untuk menentukan informasi yang ingin mereka lihat di platform digital.
“Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di media sosial, seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” imbuhnya.
Meutya juga menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan informasi terkait karhutla untuk menentukan langkah penanganan.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” imbuhnya.
Minta Masyarakat Ajukan Banding jika Konten Karhutla Dihapus
Meutya meminta masyarakat mengajukan banding jika konten terkait karhutla dihapus oleh platform digital.
Ia meminta pengguna melaporkan gangguan unggahan kepada platform terkait dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami,” ujar Meutya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
