Connect with us

Berita

Komdigi bakal Panggil YouTube soal Konten Bigmo Ajak Anak-Anak Promosi Vape

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan akan memanggil platform YouTube terkait penayangan siaran langsung Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur.

Logompn

Published

on

Komdigi bakal Panggil YouTube soal Konten Bigmo Diduga Eksploitasi Anak
Menkomdigi Meutya Hafid. Gambar: Instagram/@meutya_hafid

MPN Indonesia 4 Agustus 2026 - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan akan memanggil platform YouTube terkait penayangan siaran langsung yang dilakukan oleh YouTuber Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape.

“Ini akan kita lihat tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil, kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8).

Selain pemanggilan, Komdigi juga akan menyerahkan surat peringatan kepada YouTube atas penayangan konten promosi vape yang melibatkan anak.

“Hari esok kita akan panggilkan serta kita berikan surat peringatan kepada YouTube,” ujar Meutya Hafid.

Bertentangan dengan Pedoman yang Berlaku

Ia menyatakan bahwa konten yang ditayangkan oleh YouTube tersebut melanggar aturan di Indonesia serta bertentangan dengan pedoman komunitas platform tersebut.

Meutya Hafid menyampaikan bahwa penayangan konten oleh Bigmo di YouTube menunjukkan ketidakkonsistenan platform dalam melakukan pengawasan terhadap konten negatif.

“Ini hanya satu contoh di mana kita melihat para big tech, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, konten promosi vape yang melibatkan anak tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat.

Minta YouTube Bertindak Tegas dan Cepat

Surat teguran kepada YouTube tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud serta memberikan klarifikasi terkait langkah yang telah dan akan diambil.

Baca Juga:  Raline Shah Resmi Dilantik Meutya Hafid sebagai Stafsus di Kementerian Komdigi

“YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif,” jelas Meutya Hafid.

Komdigi memberikan waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan,” tegasnya.

Jatuhi Sanksi jika Teguran Tak Ditindaklanjuti

Apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, Komdigi menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami akan menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Meutya Hafid.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending