Connect with us

Berita

Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pangkas 50% Biaya Perjalanan Dinas Kementerian

Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas Kementerian dan Lembaga sebesar 50% demi efisiensi anggaran negara.

Actress 1299250

Published

on

Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pangkas 50% Biaya Perjalanan Dinas Kementerian
Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pangkas 50% Biaya Perjalanan Dinas Kementerian. Gambar : Dok. kemenkeu

MPN Indonesia 11 November 2024 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan baru yang memangkas anggaran perjalanan dinas pada Kementerian dan Lembaga Negara sebesar 50% demi meningkatkan efisiensi anggaran negara.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran resmi pada Kamis (7/11), yang memuat langkah-langkah penghematan untuk sisa tahun anggaran 2024.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada Rabu (23/10) dan Rabu (6/11).

Penghematan Anggaran untuk Sisa Tahun 2024

Surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan Sri Mulyani menegaskan tujuh poin utama guna mengoptimalkan pengeluaran perjalanan dinas.

Menteri Keuangan menginstruksikan agar Kementerian dan Lembaga meninjau kembali kebutuhan perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.

Setiap lembaga diharapkan menjaga efektivitas program sambil mengurangi biaya perjalanan dinas, dengan target penghematan sebesar 50% dari sisa pagu anggaran yang tersedia.

Sebagai bagian dari kebijakan, Kementerian dan Lembaga dapat mengajukan dispensasi jika terdapat kebutuhan perjalanan dinas yang mendesak dan tidak dapat ditunda.

Permohonan dispensasi ini harus memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pengecualian untuk Beberapa Kegiatan Dinas

Tidak semua pengeluaran perjalanan dinas tercakup dalam kebijakan penghematan ini.

Beberapa pengecualian berlaku bagi unit yang membutuhkan perjalanan dinas untuk pelaksanaan tugas utama.

Selain itu, perjalanan dinas yang penting seperti tugas penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, serta perwakilan di kedutaan besar atau atase juga dikecualikan dari pembatasan.

Setiap Kementerian dan Lembaga diminta melakukan revisi anggaran secara mandiri, dengan pencatatan di halaman IV.A DIPA sebagai bagian dari langkah penghematan.

Baca Juga:  Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru untuk Perketat Efisiensi Anggaran

Revisi tersebut dikoordinasikan dengan satuan kerja terkait di masing-masing lembaga dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan) sesuai arahan Kementerian Keuangan.

Kebijakan Fiskal untuk Efisiensi Anggaran Negara

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang ditempuh oleh Sri Mulyani dan pemerintah untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Pembatasan pengajuan biaya perjalanan dinas juga diberlakukan sebagai kontrol tambahan, di mana setiap Kementerian dan Lembaga diwajibkan menyelesaikan proses revisi anggaran perjalanan dinas dalam DIPA sebelum pengajuan pembayaran.

Trending