Connect with us

Ekonomi

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru untuk Perketat Efisiensi Anggaran

Sri Mulyani menerbitkan PMK guna memperketat efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Logompn

Published

on

Sri mulyani terbitkan aturan baru untuk perketat efisiensi anggaran
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru untuk Perketat Efisiensi Anggaran | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 8 Agustus 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 guna memperketat efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan ini diundangkan pada 5 Agustus lalu dan langsung berlaku sejak diundangkan.

“Dalam rangka menjaga keberlanjutan kebijakan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah, pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar penghematan belanja K/L, tetapi juga efisiensi dana transfer ke daerah (TKD), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2).

Dana hasil efisiensi akan dialokasikan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.

Aturan ini merupakan kebijakan efisiensi kedua dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berhasil menghemat Rp256,1 triliun dari belanja K/L dan Rp50,59 triliun dari dana TKD.

Rincian Item Belanja yang Ditekan

PMK Nomor 56 Tahun 2025 tidak membawa banyak perubahan dibandingkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Terdapat 15 item pengeluaran yang diminta untuk ditekan, yakni:

  • Alat tulis kantor
  • Kegiatan seremonial
  • Rapat, seminar, dan sejenisnya
  • Kajian dan analisis
  • Diklat dan bimtek
  • Honor output kegiatan dan jasa profesi
  • Percetakan dan souvenir
  • Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  • Lisensi aplikasi
  • Jasa konsultan
  • Bantuan pemerintah
  • Pemeliharaan dan perawatan
  • Perjalanan dinas
  • Peralatan dan mesin
  • Infrastruktur

Sri Mulyani tidak merinci target persentase efisiensi dari masing-masing item, namun menegaskan bahwa efisiensi tetap harus mempertimbangkan target penerimaan perpajakan.

Baca Juga:  Bangunan Kecil di Boyolali Makan Anggaran Rp112 Juta, Dispertan Klarifikasi Isinya

Ia akan langsung menyampaikan besaran efisiensi yang harus dipenuhi kepada K/L masing-masing.

Jika K/L tidak dapat memenuhi besaran efisiensi yang ditetapkan, mereka dapat menyesuaikan jenis belanja, item belanja, atau sumber dana sesuai Pasal 5.

Rencana Efisiensi Diajukan ke DPR RI

Setelah rencana efisiensi disusun, K/L wajib menyampaikan usulan kepada mitra Komisi DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah disetujui, usulan diteruskan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Anggaran yang disetujui akan diblokir dan masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan rincian pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir.

Pembukaan blokir anggaran hanya diperbolehkan dalam tiga kondisi, yaitu untuk belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, serta pelayanan publik; untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo; dan untuk kegiatan yang bertujuan menambah penerimaan negara.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending