Connect with us

Berita

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Mulai 1 Desember

Mulai 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat resmi dalam pengurusan SIM.

Arthur

Published

on

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Mulai 1 Desember
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Mulai 1 Desember. Gambar : astra-daihatsu.id

MPN Indonesia 12 November 2024 - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, mengonfirmasi rencana penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat resmi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dimulai pada 1 Desember 2024.

Meski kebijakan ini sudah diumumkan, Yusri menekankan bahwa pelaksanaannya masih berada dalam tahap uji coba dan evaluasi.

Langkah ini diambil untuk menilai respons masyarakat sekaligus memastikan kesiapan penerapan kebijakan secara nasional.

Uji Coba dan Evaluasi Implementasi Kebijakan

Yusri menyampaikan bahwa kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat SIM masih dalam proses pengkajian lebih lanjut.

Pada tahap uji coba ini, pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap dapat mengurus SIM mereka, meskipun akan diimbau untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita harus dengar apresiasi dari masyarakat juga, nanti tunggu sabar, sabar. Desember Pak? Kata sopo belum, sabar, sabar,” ujar Yusri pada Sabtu (9/11).

Selama periode uji coba, SIM tetap akan diterbitkan meskipun pemohon belum memenuhi syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Meski demikian, mereka diharapkan segera mendaftar untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.

Perluasan Uji Coba ke Seluruh Indonesia

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo, menyebutkan bahwa uji coba persyaratan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM telah diperluas ke seluruh wilayah Indonesia sejak November 2024.

Uji coba skala nasional ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan baru bisa diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia, setelah sebelumnya hanya diujicobakan pada tujuh provinsi sejak Juli 2024.

Baca Juga:  Perpanjang SIM Sebelum Mudik! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta 13 Maret 2025

“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Heru dalam keterangannya kepada media pada Rabu (6/11).

Tanggapan Masyarakat Positif Terhadap Uji Coba

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menuturkan bahwa evaluasi uji coba yang berlangsung sejak Juli hingga September memperlihatkan respons positif dari masyarakat.

Dalam uji coba ini, kebijakan BPJS Kesehatan diterapkan di tujuh Kepolisian Daerah (Polda) dan 105 Kepolisian Resor (Polres).

David mengungkapkan bahwa proses uji coba berjalan lancar, meski terdapat beberapa aspek yang masih perlu disempurnakan.

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” ujar David dalam keterangan resmi pada Jumat (1/11).

Dasar Hukum Penerapan Kebijakan

Kebijakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 9 Ayat (5A) menyebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum adalah bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam BPJS Kesehatan, sekaligus menjadikannya sebagai syarat administratif untuk pengurusan SIM.

Trending