Berita
Menkes Pastikan Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2027
Iuran BPJS Kesehatan 2027 dipastikan tidak naik. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah siap mendukung jika BPJS mengalami defisit.
MPN Indonesia 17 Agustus 2026 - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan tidak ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2027.
Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8).
“Belum ada rencana untuk menaikkan tarif BPJS (di tahun 2027),” ujar Menkes RI Budi Gunadi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada awak media, Jumat (14/8).
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyatakan akan memberikan dukungan apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.
“Teman-teman enggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,” tambahnya.
Budi kembali menegaskan belum ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Belum ada rencana kenaikan (iuran) BPJS Kesehatan. Kalau defisit, pemerintah pusat pasti akan support,” lanjut Budi Gunadi.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Rincian iuran yang berlaku meliputi:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per bulan.
- Peserta Kelas III membayar Rp35.000 per bulan.
- Sisa Rp7.000 untuk peserta Kelas III disubsidi pemerintah.
Peraturan tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tekanan Keuangan Masih Dihadapi BPJS Kesehatan
Di sisi lain, BPJS Kesehatan masih menghadapi tekanan keuangan akibat tingginya pemanfaatan layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen dari total penduduk Indonesia.
Namun, masih terdapat puluhan juta peserta yang belum aktif.
“Masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam keterangannya.
Selain itu, kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan juga lebih tinggi dibandingkan penerimaan iuran setiap bulan.
Prihati menjelaskan selisih tersebut terus dilaporkan karena memengaruhi kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
“Ini sering kami laporkan ada selisih Rp2 triliun lebih setiap bulannya,” lanjut Prihati
Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Masyarakat
Sebelumnya, wacana kenaikan iuran sempat muncul pada awal 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah memutuskan belum menaikkan iuran dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, dalam keterangannya (28/2).
Ia juga mengatakan pemerintah saat ini menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan.
Selain itu, sistem Jaminan Kesehatan Nasional menerapkan mekanisme subsidi silang. Peserta yang mampu ikut membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang kurang mampu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
