Viral
Kemenkes Ungkap Duduk Perkara Pasien yang Viral Menunggu 8 Jam di RSCM
Kemenkes ungkap kronologi pasien BPJS yang menunggu 8 jam di IGD RSCM sebelum meninggal. Waktu tunggu disebut terkait keterbatasan HCU.
MPN Indonesia 10 Agustus 2026 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kronologi kasus pasien BPJS yang viral karena disebut menunggu selama delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Pasien itu meninggal dunia setelah menjalani penanganan di rumah sakit tersebut.
Kasus tersebut melibatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bernama Yurizal Tri Chaerawan yang sebelumnya mengunggah keluhannya di media sosial Threads pada (22/7).
Menurut Kementerian Kesehatan, lamanya waktu tunggu terjadi karena pasien membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU) yang kapasitasnya terbatas, bukan akibat penolakan pelayanan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan pasien memang memerlukan perawatan di HCU yang jumlah tempat tidurnya jauh lebih sedikit dibandingkan ruang rawat inap reguler.
Ia menegaskan lamanya waktu tunggu dipengaruhi kondisi kapasitas layanan saat itu.
“Prinsipnya di RSCM adalah pusat rujukan nasional, kemungkinan besar RSCM penuh itu sangat besar. Tapi apa harus menunggu 8 jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu,” kata Azhar Jaya, Kamis (6/8).
Azhar kembali menegaskan bahwa pasien tidak membutuhkan ruang rawat inap biasa, melainkan ruang HCU yang memang memiliki kapasitas terbatas.
Selain itu, pasien juga diketahui memiliki penyakit penyerta dengan kondisi yang cukup berat sehingga memerlukan pengawasan intensif.
“Kondisi pasien yang meninggal dan viral itu memang menunggu 8 jam karena butuh HCU yang jumlahnya terbatas dan bukan kamar rawat inap biasa,” ujarnya.
Mengenai diagnosis pasien, Kementerian Kesehatan tidak mengungkapkan rinciannya karena alasan kerahasiaan medis.
“Pihak keluarga sudah paham akan kasus ini,” tambahnya.
BPJS Kesehatan Tegaskan Hak Peserta Tetap Dijamin
Menanggapi kasus tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah satu peserta JKN sekaligus menegaskan bahwa seluruh peserta yang berstatus aktif tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Ia menjelaskan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah, termasuk memastikan pelayanan yang cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien.
Rizzky juga mengingatkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” katanya.
“Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap,” sambungnya.
Duduk Perkara Kasus Yurizal
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan melalui akun Threads @yurizaltrich pada Rabu (22/7).
Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu lebih dari delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap, namun tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan.
“8 jam belum dapat ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pakai BPJS,” tulis akun Threads @yurizaltrich, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (5/8).
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu beragam tanggapan di media sosial.
Selain mendapat simpati dari sebagian warganet, sejumlah komentar bernada merendahkan juga bermunculan.
Beberapa komentar berasal dari akun dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi yang tercantum pada profil media sosial mereka.
Di antaranya terdapat komentar yang menyarankan pasien berpindah ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh tempat perawatan, serta komentar lain yang menyinggung kondisi penyakit pasien.
Perhatian publik semakin besar setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada (31/7).
Informasi tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat almarhum.
Belakangan, Kemenkes membenarkan bahwa kasus yang viral tersebut terjadi di RSCM, Jakarta Pusat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
