Berita
Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis, dari 15 Persen jadi 1,5 Persen
Pemerintah menurunkan tarif pajak royalti penulis menjadi PPh final 1,5 persen untuk penulis buku ber-ISBN mulai semester II 2026.
MPN Indonesia 29 Mei 2026 - Pemerintah menyiapkan kebijakan ekonomi berupa penurunan tarif pajak royalti penulis melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) final dari skema lama 15 persen menjadi 1,5 persen.
Kebijakan pemerintah tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).
Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada semester II 2026 dan diperuntukkan bagi penulis buku yang memiliki International Standard Book Number (ISBN).
“Yang pertama tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/5).
Ia menegaskan fasilitas ini berlaku bagi penulis dengan identitas penerbitan yang jelas.
“Siapa pun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” katanya.
Perubahan Skema Pajak Royalti Penulis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan skema pajak royalti penulis dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 1,5 persen sudah final.
“Jadi dari 6 persen dibuat setengahnya. Kita buat setengah lagi, 6, 3, kita potong setengah lagi jadi 1,5 persen. Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis karena bayar pajaknya lebih rendah,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, royalti penulis dikenai PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final dengan tarif efektif 6 persen.
Dalam aturan baru, pajak royalti tidak lagi digabung dengan penghasilan lain saat pelaporan SPT Tahunan.
Harapan Pemerintah untuk Penulis Indonesia
Kebijakan ini merupakan hasil Rakortas yang turut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mendorong pertumbuhan jumlah penulis dan industri penerbitan di Indonesia.
“Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Riefky dalam keterangan resmi, Selasa (26/5).
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya, mendorong industri penerbitan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” tambahnya.
Sebelum kebijakan diputuskan, Kementerian Ekonomi Kreatif menggelar sejumlah rapat bersama penulis, penerbit, editor, ilustrator, komunitas, hingga asosiasi sejak 2025 hingga awal 2026.
Kemenekraf juga bekerja sama dengan POLTAX Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia untuk mengkaji skema perpajakan royalti penulis sebelum hasilnya disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (4/5).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
