Connect with us

Berita

Komdigi: 50,3 Persen Anak Terpapar Konten Bermuatan Seksual di Medsos

Lebih dari separuh anak Indonesia dilaporkan telah terpapar konten seksual di media sosial.

Logompn

Published

on

Komdigi 50,3 Persen Anak Terpapar Konten Bermuatan Seksual di Medsos
Komdigi: 50,3 Persen Anak Terpapar Konten Bermuatan Seksual di Medsos. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 31 Mei 2026 - Lebih dari separuh anak Indonesia dilaporkan telah terpapar konten seksual di media sosial.

Informasi itu diungkap oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/5).

“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar,” ungkap Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, dikutip MPN Indonesia dari laman Komdigi.

Alfreno juga menyampaikan bahwa sebanyak 48 persen dari 80 juta anak mengalami kekerasan gender berbasis online.

Anak-Anak Dihadapkan dengan Dua Risiko

Alfreno menyebut terdapat dua jenis risiko utama yang berdampak pada anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.

Kedua risiko tersebut dinilai berdampak signifikan karena paparan yang terjadi secara berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak.

Risiko konten dijelaskan sebagai kondisi yang membuat anak dapat terpapar berbagai jenis konten akibat akses terhadap media sosial.

Dengan akses tersebut, anak berpotensi melihat konten negatif maupun positif tanpa batasan yang memadai.

“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelas Alfreno.

Sementara itu, risiko kontak merujuk pada kemungkinan anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Interaksi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk penyebaran informasi yang tidak tepat dan potensi pelecehan terhadap anak.

“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.

Baca Juga:  Begini Klarifikasi Komdigi soal Gratis Ongkir Dibatasi

Penerbitan PP Tunas

Untuk menghadapi berbagai risiko tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Alfreno menegaskan bahwa penerapan PP Tunas bukan ditujukan untuk membatasi inovasi anak muda dalam memanfaatkan teknologi digital.

Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan agar anak memahami batasan serta terhindar dari risiko di ruang digital.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tandasnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending