Connect with us

Berita

Begini Klarifikasi Komdigi soal Gratis Ongkir Dibatasi

Komdigi klarifikasi soal polemik yang muncul terkait Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.

Logompn

Published

on

Begini klarifikasi komdigi soal isu gratis ongkir dibatasi
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abbdullah | Gambar: Komdigi

MPN Indonesia 19 Mei 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terhadap polemik yang muncul terkait Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.

Komdigi menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak membatasi gratis ongkir pelaku e-commerce atau online shop, melainkan hanya mengatur pemberian potongan ongkos kirim oleh perusahaan kurir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta Pusat (18/5).

Tak Batasi Gratis Ongkir di e-Commerce

Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir setiap hari jika promosi tersebut berasal dari subsidi internal e-commerce.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambahnya.

Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi dalam peraturan tersebut merujuk pada diskon ongkos kirim di bawah struktur biaya nyata pengiriman.

Struktur ini meliputi komponen biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Ingin Lindungi Kurir

Menurut Edwin, diskon yang terlalu besar dan terus-menerus dikhawatirkan akan merugikan kurir, perusahaan kurir serta menurunkan kualitas layanan.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” ujar Edwin.

Edwin juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha digital maupun konsumen, tetapi untuk memastikan kelangsungan dan kesejahteraan pekerja kurir.

Baca Juga:  Jakarta akan jadi Tuan Rumah POPNAS XVII dan Peparpenas XI Tahun 2025

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tuturnya.

Regulasi ini, lanjut Edwin, disusun berdasarkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor jasa pengiriman.

Komdigi melibatkan pelaku industri kurir, asosiasi, dan lembaga lain yang berkaitan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan kebutuhan dan tantangan lapangan.

(AKM/NID/RAD)

Trending