Otomotif
12 Jenis Pelanggaran yang bakal Terekam Kamera ETLE Terbaru
Korlantas Polri mengungkap 12 jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai helm, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
MPN Indonesia 4 Juni 2026 - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di berbagai titik pengawasan.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Instagram Korlantas Polri sebagai imbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Biar nggak tiba-tiba dapat ‘surat cinta’ tilang elektronik ke rumah, pastikan kamu bebas dari pelanggaran yang paling sering terekam kamera ETLE,” tulis Korlantas, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Kamis (4/6).
Sistem ETLE ini bekerja secara otomatis merekam pelanggaran tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan petugas di lapangan, mekanisme ETLE memanfaatkan kamera pengawas untuk menangkap bukti pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan resmi terkait tilang atas pelanggaran yang dilakukan.
Jenis Pelanggaran
Berikut 12 jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
- Pelanggaran ganjil-genap
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
Cara Cek Kendaraan Terkena ETLE
Pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan status tilang ETLE secara daring dengan melakukan langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi ETLE melalui laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data
- Masukkan nomor polisi kendaraan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia.
- Masukkan nomor rangka kendaraan.
- Masukkan nomor mesin kendaraan.
- Klik tombol “Cek Data”.
Apabila muncul notifikasi “no data available” atau “data tidak ditemukan”, berarti kendaraan tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas yang berujung tilang melalui sistem ETLE.
Namun apabila muncul detail informasi seperti waktu pelanggaran, lokasi, status, dan tipe kendaraan, maka kendaraan tersebut pernah terekam melakukan pelanggaran lalu lintas dan dikenai tilang elektronik.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
