Connect with us

Otomotif

12 Jenis Pelanggaran yang bakal Terekam Kamera ETLE Terbaru

Korlantas Polri mengungkap 12 jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai helm, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Logompn

Published

on

12 Jenis Pelanggaran yang bakal Terekam Kamera ETLE Terbaru
12 Jenis Pelanggaran yang bakal Terekam Kamera ETLE Terbaru. Gambar: Korlantas Polri

MPN Indonesia 4 Juni 2026 - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di berbagai titik pengawasan.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Instagram Korlantas Polri sebagai imbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

“Biar nggak tiba-tiba dapat ‘surat cinta’ tilang elektronik ke rumah, pastikan kamu bebas dari pelanggaran yang paling sering terekam kamera ETLE,” tulis Korlantas, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Kamis (4/6).

Sistem ETLE ini bekerja secara otomatis merekam pelanggaran tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan petugas di lapangan, mekanisme ETLE memanfaatkan kamera pengawas untuk menangkap bukti pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan resmi terkait tilang atas pelanggaran yang dilakukan.

Jenis Pelanggaran

Berikut 12 jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
  11. Pelanggaran ganjil-genap
  12. Kelebihan daya angkut dan dimensi

Cara Cek Kendaraan Terkena ETLE

Pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan status tilang ETLE secara daring dengan melakukan langkah berikut:

  • Kunjungi laman resmi ETLE melalui laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data
  • Masukkan nomor polisi kendaraan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan nomor rangka kendaraan.
  • Masukkan nomor mesin kendaraan.
  • Klik tombol “Cek Data”.
Baca Juga:  Libur Waisak, Arus Lalu Lintas ke Puncak Padat

Apabila muncul notifikasi “no data available” atau “data tidak ditemukan”, berarti kendaraan tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas yang berujung tilang melalui sistem ETLE.

Namun apabila muncul detail informasi seperti waktu pelanggaran, lokasi, status, dan tipe kendaraan, maka kendaraan tersebut pernah terekam melakukan pelanggaran lalu lintas dan dikenai tilang elektronik.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending