Connect with us

Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Modus Penyelundupan Paket Mi Instan Berisi Ganja 5 kg di Malang

Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan ganja 5,3 kilogram yang disamarkan dalam paket mie instan melalui jasa ekspedisi tujuan Malang.

Logompn

Published

on

Bareskrim Polri Bongkar Modus Penyelundupan Paket Mi Instan 5 kg di Malang
Bareskrim Polri Bongkar Modus Penyelundupan Paket Mi Instan 5 kg di Malang. Gambar: MPN Indonesia/BDR

Jawa Timur, MPN Indonesia 17 Juni 2026 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus kriminal terkait penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam paket mie instan di wilayah Malang, Jawa Timur.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (12/6) mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Pekanbaru, Riau, menuju Malang, Jawa Timur melalui jasa ekspedisi.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria bernama Sugiono (37), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, saat mengambil paket pada Minggu (14/6).

Dari pemeriksaan, paket tersebut berisi ganja kering dengan berat lebih dari 5 kilogram yang dikamuflase menggunakan mie instan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket di lokasi tersebut menggunakan identitas penerima yang berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Selasa (16/6).

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang ternyata di dalamnya berisi 5,3 kilogram ganja kering yang dikamuflase dengan sejumlah mi instan,” imbuhnya.

Kronologi Pengungkapan dan Modus Operandi

Penyelidikan dimulai pada Jumat (12/6) dan berlanjut hingga Sabtu (13/6) ketika tim tiba di Sidoarjo, Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.

Paket kemudian dilacak hingga menuju Malang, Jawa Timur.

Dalam prosesnya, terungkap bahwa pelaku telah beberapa kali menerima paket serupa menggunakan identitas berbeda.

Tim kemudian menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima paket.

Setelah paket diterima oleh tersangka di wilayah Singosari, petugas langsung melakukan penindakan.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan Massal di Bangkok Bunuh Diri usai Tewaskan 5 Orang

“Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ganja berupa 1 paket kardus warna cokelat yang berisi ganja dengan berat bruto 5.295 (lima ribu dua ratus sembilan puluh lima) gram, yang dikirim melalui jasa ekspedisi ID Express dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Malang, Jawa Timur,” kata Brigjen Eko.

Dalam kasus ini, paket disusun dengan modus kamuflase, di mana bagian atas kardus diisi mi instan, sementara ganja disembunyikan di bagian bawah untuk mengelabui pemeriksaan.

Setelah paket diterima, tersangka bertugas mengambil, menyimpan, memecah, dan mengedarkan narkotika sesuai arahan jaringan.

Barang Bukti dan Hasil Penggeledahan

Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyelundupan narkitika, antara lain paket ganja kering seberat sekitar 5,3 kilogram yang disamarkan dalam mie instan.

Selain itu, dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan:

  • Ganja tambahan dengan berat sekitar 574 hingga 577 gram
  • Tiga unit timbangan digital dengan berbagai ukuran
  • Plastik bekas pembungkus paket kiriman

“Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” jelas Brigjen Eko.

Jaringan dan Aktivitas Peredaran

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika melalui sistem ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026.

“Tersangka mengakui telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui sistem pengiriman paket ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 sampai dengan Juni 2026,” ujar Brigjen Eko.

Selama periode tersebut, tersangka menerima:

  • 59 kilogram ganja
  • 350 gram sabu
  • 200 butir ekstasi
  • 10 butir Happy Five
Baca Juga:  Delapan Tahanan Kabur dari Sel Polres Way Kanan Lampung, Dibantu Penjaga Kantin

Seluruh barang tersebut diedarkan di wilayah Malang, Jawa Timur dengan sistem bagi hasil.

“Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000 per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp1.000.000 sampai dengan Rp4.000.000 apabila pekerjaan berhasil diselesaikan,” paparnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas masih dilakukan.

(RIF/NID/RAD)

Trending