Connect with us

Politik

Prabowo bakal Beri Amnesti untuk Napi pada HUT RI 17 Agustus Mendatang

Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti kepada warga binaan pada 17 Agustus 2026.

Logompn

Published

on

Prabowo bakal Beri Amnesti untuk Napi pada HUT RI 17 Agustus Mendatang
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menghadiri kegiatan Kick-off Nasional Skrining Tuberkulosis di Lapas Ngaseman. Gambar: Dok. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

MPN Indonesia 1 Juli 2026 - Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT RI yang ke-81.

Informasi itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menghadiri kegiatan Kick-off Nasional Skrining Tuberkulosis di Lapas Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6).

“Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan,” kata Agus.

Sasar Warga Binaan di Bawah 35 Tahun

Warga binaan yang menjadi sasaran adalah mereka yang berusia di bawah 35 tahun dan sedang menjalani proses pembinaan di lapas.

Namun, penerima amnesti tidak langsung bebas setelah mendapat keputusan dari Presiden, melainkan akan mengikuti program Komponen Cadangan atau Komcad agar memiliki kedisiplinan setelah menjalani masa pidana.

“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut Komcad agar mereka disiplin,” kata Agus.

Imbau Napi Ikuti Pembinaan dengan Baik

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga mengimbau warga binaan agar mengikuti pembinaan dan pembimbingan dengan baik.

Menurutnya, penilaian petugas menjadi salah satu bagian yang dapat memberi peluang bagi warga binaan untuk memperoleh amnesti dari Presiden.

“Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik,” kata dia.

“Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden,” ujarnya.

Baca Juga:  Catat! Tanggal Lengkap Libur dan Cuti Bersama 2025, Total Ada 27 Hari

Prabowo Pernah Beri Amnesti pada 2025

Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana.

Pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

(AKM/NID/RAD)

Trending