Politik
Bahlil Jamin Tarif Listrik Tak Naik hingga September: Demi Jaga Daya Beli Rakyat
Pemerintah memastikan tarif listrik PLN Juli-September 2026 tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat.
MPN Indonesia 2 Juli 2026 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (30/6), dan berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil, dikutip MPN Indonesia melalui laman Kementerian ESDM pada Kamis (2/7).
Dasar Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Penetapan tarif tenaga listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter yang digunakan dalam penyesuaian tersebut meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan Triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi periode Februari hingga April 2026.
Pada periode tersebut, kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO batu bara.
Pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik meski indikator ekonomi makro menunjukkan adanya ruang kenaikan berdasarkan formula yang berlaku.
Keputusan itu ditujukan untuk memastikan beban masyarakat dan pelaku usaha tidak bertambah pada periode tersebut.
Pelanggan Bersubsidi Tetap Mendapat Subsidi
Selain 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Kelompok pelanggan tersebut tetap menerima subsidi listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Golongan pelanggan bersubsidi yang dimaksud mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelas Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien.
Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik.
PLN juga diminta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
