Connect with us

Politik

Bahlil Jamin Tarif Listrik Tak Naik hingga September: Demi Jaga Daya Beli Rakyat

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN Juli-September 2026 tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat.

Logompn

Published

on

Bahlil Jamin Tarif Listrik Tak Naik hingga September Demi Jaga Daya Beli Masyarakat
Bahlil Jamin Tarif Listrik Tak Naik hingga September: Demi Jaga Daya Beli Masyarakat. Gambar: Dok. Kementerian ESDM

MPN Indonesia 2 Juli 2026 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (30/6), dan berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil, dikutip MPN Indonesia melalui laman Kementerian ESDM pada Kamis (2/7).

Dasar Penetapan Tarif Tenaga Listrik

Penetapan tarif tenaga listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Parameter yang digunakan dalam penyesuaian tersebut meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan Triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi periode Februari hingga April 2026.

Pada periode tersebut, kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO batu bara.

Pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik meski indikator ekonomi makro menunjukkan adanya ruang kenaikan berdasarkan formula yang berlaku.

Keputusan itu ditujukan untuk memastikan beban masyarakat dan pelaku usaha tidak bertambah pada periode tersebut.

Pelanggan Bersubsidi Tetap Mendapat Subsidi

Selain 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini Daftarnya

Kelompok pelanggan tersebut tetap menerima subsidi listrik sesuai ketentuan yang berlaku.

Golongan pelanggan bersubsidi yang dimaksud mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelas Bahlil.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien.

Di sisi lain, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik.

PLN juga diminta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

Trending