Connect with us

Berita

Video Viral, Ambulans Paksa Pengendara Motor yang Melawan Arah Putar Balik di Bekasi

Ambulans viral di TikTok setelah memaksa pengendara motor yang lawan arah di Tambun untuk memutar balik.

Pexels photo

Published

on

Video Viral, Ambulans Paksa Pengendara Motor yang Melawan Arah Putar Balik di Bekasi
Video Viral, Ambulans Paksa Pengendara Motor yang Melawan Arah Putar Balik di Bekasi. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Tiktok/@ambulans_demplon03

MPN Indonesia 18 November 2024 - Video yang menunjukkan ambulans memaksa sejumlah pengendara motor yang lawan arah untuk putar balik viral di media sosial.

Pelanggaran lalu lintas ini terjadi di underpass dekat Stasiun Tambun, Bekasi, dan diunggah oleh akun TikTok @ambulans_demplon.

Dalam video tersebut, ambulans terlihat menghentikan laju pengendara motor hingga mereka terpaksa memutar arah.

Dalam keterangan unggahan yang dikutip pada Sabtu (16/11), pengunggah memberikan pesan tegas.

“Stop melawan arah, karena sudah ada jalurnya masing-masing & dapat membahayakan diri kalian & pengendara lain,” tulis keterangan dari pengunggah video.

Viral di Media Sosial

Rekaman yang dibagikan akun TikTok tersebut menunjukkan ambulans melaju sambil menyalakan sirene, mengambil alih jalur yang digunakan oleh pengendara motor yang melawan arus.

Tindakan ini membuat para pelanggar kocar-kacir dan segera memutar balik.

Fenomena melawan arah seperti ini kerap menjadi kebiasaan sebagian pengguna jalan, meskipun tindakan tersebut jelas melanggar aturan.

Selain berisiko menimbulkan konflik antar pengguna jalan, perilaku ini juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Imbauan Keselamatan dan Risiko Pelanggaran

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), perilaku melawan arus sering kali dilatarbelakangi keinginan pengendara untuk mencari jalur yang lebih cepat atau lancar.

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini mengabaikan keselamatan dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.

“Ada beberapa perilaku yang patut dilakukan saat mengemudi jika ingin terhindar dari bahaya. Perlu diingat juga, bahwa melawan arus bukanlah hal yang beretika untuk dilakukan,” ujar Sony.

Ia menambahkan, aturan lalu lintas telah dirancang untuk keselamatan bersama, sehingga melanggarnya dapat membahayakan semua pengguna jalan.

Baca Juga:  Netizen Geram! Dirut PDAM Bekasi Keciduk Tidur Pulas di Ruang Rapat

Sony juga menekankan pentingnya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan.

“Ketika melanggar, maka risiko kecelakaannya akan tinggi,” jelasnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tindakan melawan arus dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Pasal 287 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Trending