Connect with us

Berita

Untar Buka Suara usai Digugat Rp1 Miliar oleh Keluarga Keisya Levronka

Universitas Tarumanagara buka suara usai digugat oleh keluarga Keisya Levronka terkait insiden yang dialami Lexi Valleno.

Logompn

Published

on

Untar Buka Suara usai Digugat Rp1 Miliar oleh Keluarga Keisya Levronka
Untar Buka Suara usai Digugat Rp1 Miliar oleh Keluarga Keisya Levronka. Gambar: Instagram/@levihavron

MPN Indonesia 4 Juli 2026 - Universitas Tarumanagara (Untar) memberikan tanggapan resmi setelah digugat secara perdata oleh keluarga Keisya Levronka terkait insiden yang menimpa adiknya, Lexi Valleno Havlenda.

Gugatan senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah proses mediasi antara pihak keluarga dan universitas tidak mencapai kesepakatan.

Dalam pernyataan resminya, pihak Universitas Tarumanagara menegaskan sikapnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pihak Humas Untar, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @untarjakarta pada Sabtu (4/7).

Tuntutan Keluarga

Peristiwa yang menjadi dasar gugatan terjadi pada 29 Maret 2024, ketika Lexi Valleno Havlenda mengalami kecelakaan usai jatuh dari lantai enam gedung kampus saat mengikuti kegiatan latihan wall climbing.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Rabu (1/7), namun ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (15/7).

Keluarga Keisya menggugat Yayasan Tarumanagara dan pihak universitas dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, usai persidangan.

“Intinya meminta pihak Yayasan Untar dan Untar bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil. Totalnya satu miliar lebih,” tegas Hendro, Rabu (1/7).

Gugatan ini diajukan setelah pihak keluarga menilai kampus harus bertanggung jawab atas insiden yang dialami Lexi.

Kronologi Insiden dan Kondisi Korban

Peristiwa yang menimpa Lexi Valleno Havlenda terjadi saat ia mengikuti kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa pada Jumat, 29 Maret 2024, yang bertepatan dengan hari libur nasional Wafatnya Isa Al Masih.

Baca Juga:  Diisukan Pacaran, Nyoman Paul Ternyata Sudah Lama Idolakan Keisya Levronka

Dalam penjelasannya, Universitas Tarumanagara menyebut kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dari pihak kampus dan tetap dilaksanakan meskipun telah dilarang oleh petugas keamanan.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional, dan tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus. Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas,” jelas pihak Untar.

Akibat insiden tersebut, Lexi mengalami sejumlah cedera serius.

Kondisi yang dialami meliputi tulang ekor remuk, trauma benturan, pergeseran ginjal kanan, paru-paru terendam cairan, gangguan saraf pada area panggul hingga kaki kanan yang tidak berfungsi, serta sobekan pada hati.

Selama satu tahun setelah kejadian, Lexi harus menjalani perawatan intensif dengan kondisi tidur di kasur, menggunakan kateter dan kursi roda, serta dibantu oleh suster pribadi.

Upaya Mediasi dan Respons Kampus

Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, Universitas Tarumanagara menyatakan telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak keluarga.

Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexi.

“Kami perlu sampaikan bahwa sebelum penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum, Untar telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexi,” ungkap pihak Untar.

“Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral institusi, Untar juga telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk mendukung proses pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bentuk bantuan lainnya,” lanjut pernyataan resmi tersebut.

Namun, pihak universitas menyebut proses mediasi tidak mencapai kesepakatan karena adanya perubahan tuntutan dari pihak keluarga selama proses berlangsung.

Baca Juga:  Pihak Kampus Buka Suara atas Insiden Adik Keisya Levronka yang Terjatuh dari Lantai 6

“Selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga proses musyawarah tidak mencapai titik temu. Pihak keluarga kemudian memilih penyelesaian melalui jalur hukum,” ungkap Untar.

Proses Hukum dan Sikap Lanjutan

Dalam menghadapi gugatan tersebut, Universitas Tarumanagara menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.

Pihak kampus juga menyampaikan keyakinannya terhadap mekanisme peradilan.

“Kami percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” tutur Untar.

Selain itu, Untar juga menegaskan akan mengambil langkah hukum jika terdapat penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merugikan institusi.

“Di samping mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga akan menggunakan hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi,” tutup pernyataan tersebut.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending