Connect with us

Berita

Driver Ojol Bisa Ambil KPR Tanpa Uang Muka, Ini Syaratnya

Driver ojol kini dapat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa uang muka melalui program yang diselenggarakan oleh BP Tapera bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Logompn

Published

on

Driver Ojol Bisa Ambil KPR Tanpa Uang Muka, Ini Syaratnya
Driver Ojol Bisa Ambil KPR Tanpa Uang Muka, Ini Syaratnya. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Juli 2026 - Driver ojol kini dapat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa uang muka melalui program yang diselenggarakan oleh BP Tapera bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Program ini ditujukan bagi pekerja sektor informal yang memenuhi persyaratan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa kuota KPR subsidi tahun ini mencapai 350.000 unit.

“Kami tahun ini telah mengalokasikan KPR subsidi atau lebih dikenal KPR FLPP sebesar 350.000 KPR dan ini akan kita minta kepada bank BSN dan bank penyalur lainnya untuk mengalokasikan minimum 15 persen dari 350.000 tersebut untuk para pekerja informal termasuk driver Gojek,” ujar Sid dalam acara Perjanjian Kerja Sama (PKS) BP Tapera dan PT GoTo Gojek Tokopedia, dikutip MPN Indonesia dari siaran online pada Sabtu (4/7).

Bunga 5 Persen

Program KPR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menawarkan bunga sebesar 5 persen.

BP Tapera tetap melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan untuk memastikan program tepat sasaran.

“BP Tapera akan melakukan verifikasi dan pengecekan data terhadap mitra driver Gojek yang mendaftar,” ujarnya.

“Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan calon penerima manfaat untuk mengikuti proses pembiayaan perumahan,” sambung dia.

Syarat

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh driver ojol antara lain berusia 21–45 tahun, memiliki tingkat kinerja yang baik dalam penyelesaian perjalanan, serta aktif dalam jam operasional bulanan.

Selain itu, calon penerima harus termasuk kategori MBR dan belum pernah memiliki rumah.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Menaker Umumkan BSU Rp600 Ribu Tak Diperpanjang

Trending