Connect with us

Berita

Beli Token 100.000 Dapat Berapa kWh? Begini Cara Hitungnya

Membeli token listrik Rp100.000 belum tentu menghasilkan jumlah kWh yang sama untuk setiap pelanggan. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan penghitungan, berikut caranya.

Logompn

Published

on

Beli Token 100.000 Dapat Berapa kWh Begini Cara Hitungnya
Beli Token 100.000 Dapat Berapa kWh? Begini Cara Hitungnya. Gambar: Pixabay

MPN Indonesia 13 Juli 2026 - Membeli token listrik Rp100.000 belum tentu menghasilkan jumlah kWh yang sama untuk setiap pelanggan.

Besaran energi listrik yang diterima bergantung pada tarif listrik per kWh dan golongan daya yang digunakan di rumah.

Karena tarif listrik setiap golongan pelanggan berbeda, pemilik rumah dengan daya 900 VA dapat memperoleh jumlah kWh yang berbeda dibandingkan pelanggan berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, maupun 3.500 VA.

Lantas, beli token listrik Rp100.000 dapat berapa kWh? Berikut cara menghitungnya.

Cara Menghitung Penggunaan Listrik dalam kWh

Penggunaan energi listrik rumah tangga dihitung menggunakan satuan kilowatt hour atau kWh.

Dengan mengetahui konsumsi kWh, masyarakat dapat memperkirakan biaya listrik sekaligus mengontrol penggunaan peralatan elektronik di rumah.

Rumus untuk menghitung konsumsi listrik adalah:

kWh = (Watt × Jam Pemakaian) ÷ 1.000

Keterangan:

  • Watt adalah daya listrik peralatan elektronik yang biasanya tertera pada label produk atau buku panduan.
  • Jam adalah lama waktu peralatan tersebut digunakan.
  • kWh merupakan jumlah energi listrik yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, sebuah lampu berdaya 40 watt dinyalakan selama tiga jam. Konsumsi listriknya dapat dihitung sebagai berikut:

(40 watt × 3 jam) ÷ 1.000 = 0,12 kWh

Apabila rumah tersebut menggunakan tarif listrik Rp1.352 per kWh (900 VA), biaya menyalakan lampu tersebut selama tiga jam adalah:

0,12 kWh × Rp1.352 = Rp162,24

Token Listrik Rp100.000 Dapat Berapa kWh?

Jumlah kWh dari pembelian token Rp100.000 dapat dihitung dengan membagi nilai pembelian token dengan tarif listrik per kWh.

Rumusnya adalah:

Jumlah kWh = (Nilai Token – PPJ) ÷ Tarif Listrik per kWh

Baca Juga:  Transaksi SPKLU Naik 4 Kali Lipat pada Lebaran Tahun Ini

Tarif listrik rumah tangga dibedakan menurut golongan daya, untuk Juli 2026, tarif listrik yang berlaku yaitu:

  • Daya 900 VA (R-1/TR): Rp1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA–2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500 VA-5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh

Berikut perkiraan jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik Rp100.000 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan asumsi PPJ 3 persen:

(Rp100.000 – Rp3.000) ÷ Rp1.444,70 = 67,14 kWh

Dengan demikian, pembelian token listrik Rp100.000 untuk golongan tersebut menghasilkan sekitar 67,14 kWh.

Perlu diketahui, besaran PPJ berbeda di setiap wilayah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending