Connect with us

Berita

Setelah 13 Tahun, Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina oleh Indonesia

Mary Jane Veloso dipulangkan ke Filipina setelah 13 tahun menjalani hukuman di Indonesia. Simak kronologi lengkap kasusnya di sini.

Logompn

Published

on

Setelah 13 Tahun, Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina oleh Indonesia
Setelah 13 Tahun, Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina oleh Indonesia. Gambar : BBC World

MPN Indonesia 21 November 2024 - Mary Jane Veloso, akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia setelah melalui proses panjang selama 13 tahun.

Pemerintah Filipina Sambut Kepulangan Mary Jane Veloso

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia atas langkah pemulangan Mary Jane Veloso.

Dalam pernyataan resminya yang diunggah melalui Instagram pada Rabu (20/11), Marcos Jr menyebut kepulangan ini sebagai buah dari kerja sama mendalam antara Filipina dan Indonesia.

“Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” ujar Marcos Jr.

Proses ini memakan waktu lebih dari satu dekade, dengan pemerintah Filipina terus mengupayakan penundaan eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mary Jane Veloso.

Konfirmasi dari Pemerintah Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permintaan pemerintah Filipina terkait pemulangan Mary Jane Veloso.

“Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” jelas Yusril.

Syarat utama pemulangan ini adalah pengakuan pemerintah Filipina terhadap putusan final pengadilan Indonesia yang menetapkan Mary Jane bersalah dalam kasus narkotika.

Setelah dipulangkan, sisa hukuman Mary Jane akan dilanjutkan di Filipina, dengan biaya pemulangan ditanggung oleh negara asalnya.

Kronologi Kasus Narkotika Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso, seorang pekerja migran asal Filipina, ditangkap di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya.

Baca Juga:  Viral! Lansia di PIK Nyaris Diculik, Polisi Kantongi 2 Identitas Terduga Pelaku

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010 berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga grasi diajukan oleh tim hukum Mary Jane, tetapi semuanya ditolak oleh pengadilan Indonesia.

Pada 2015, Peninjauan Kembali (PK) juga tidak diterima karena dinilai tidak memenuhi prosedur.

Pada 29 April 2015, Mary Jane sempat masuk daftar eksekusi bersama delapan terpidana mati lain dalam kasus narkotika.

Namun, eksekusi ditunda setelah Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, meminta Mary Jane dijadikan saksi dalam kasus perdagangan manusia.

Fakta Baru: Dugaan Perdagangan Manusia

Penundaan eksekusi tersebut terjadi setelah Cristina Sergio, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina pada April 2015.

Cristina mengakui bahwa dirinya telah merekrut Mary Jane dengan janji pekerjaan di Malaysia, tetapi justru memintanya membawa koper berisi heroin ke Indonesia.

Jaksa Agung Indonesia saat itu, HM Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

Namun, status hukumnya tetap berupa penundaan eksekusi, bukan pembatalan vonis mati.

Mary Jane sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, tetapi kembali ke Filipina setelah mengalami percobaan pemerkosaan oleh majikannya.

Tawaran pekerjaan di Malaysia oleh Cristina Sergio menjadi langkah yang akhirnya membawa Mary Jane ke Indonesia dengan koper yang diduga tidak diketahuinya berisi narkotika.

Perubahan Hukuman di Filipina

Menurut Yusril Ihza Mahendra, setelah pemulangan Mary Jane, keputusan terkait grasi sepenuhnya berada di tangan Presiden Filipina.

Mengingat hukuman mati telah dihapus di Filipina, Mary Jane kemungkinan besar akan menjalani hukuman seumur hidup.

“Dalam kasus Mary Jane, hukuman mati di Indonesia bisa saja diubah menjadi hukuman seumur hidup di Filipina, sesuai kebijakan Presiden Marcos,” tambah Yusril.

Baca Juga:  Viral! Karyawati Baru di Mitra MBG Bekasi Diduga Alami Kekerasan oleh Atasannya

Trending