Connect with us

Politik

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7) malam.

Logompn

Published

on

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 25 Juli 2026 - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7) malam.

Penahanan dilakukan setelah Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejagung dan langsung digiring masuk ke dalam rutan dengan pengawalan petugas.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Jumat (24/7).

Sempat Jalani Pemeriksaan

Febrie Adriansyah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, sejak pukul 13.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang.

Setelah pemeriksaan berlangsung, Febrie Adriansyah kemudian digiring keluar gedung sekitar pukul 23.05 WIB menuju mobil tahanan.

Ia tampak mengenakan kemeja batik saat dibawa ke Rutan KPK. Setibanya di lokasi, ia langsung masuk ke area rutan dengan pengawalan aparat.

Alasan Penahanan

Kejagung menyampaikan bahwa penahanan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menjamin proses hukum berjalan secara akuntabel dan transparan.

“Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” ujar Rudi.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melibatkan sejumlah lembaga untuk memastikan transparansi, di antaranya KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:  Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

(RIF/NID/RAD)

Trending