Politik
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7) malam.
MPN Indonesia 25 Juli 2026 - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7) malam.
Penahanan dilakukan setelah Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejagung dan langsung digiring masuk ke dalam rutan dengan pengawalan petugas.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Jumat (24/7).
Sempat Jalani Pemeriksaan
Febrie Adriansyah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, sejak pukul 13.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang.
Setelah pemeriksaan berlangsung, Febrie Adriansyah kemudian digiring keluar gedung sekitar pukul 23.05 WIB menuju mobil tahanan.
Ia tampak mengenakan kemeja batik saat dibawa ke Rutan KPK. Setibanya di lokasi, ia langsung masuk ke area rutan dengan pengawalan aparat.
Alasan Penahanan
Kejagung menyampaikan bahwa penahanan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menjamin proses hukum berjalan secara akuntabel dan transparan.
“Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” ujar Rudi.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melibatkan sejumlah lembaga untuk memastikan transparansi, di antaranya KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
