Connect with us

Berita

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Ira Puspadewi dijatuhi 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, merugikan negara Rp1,25 triliun.

Logompn

Published

on

Eks dirut asdp ira puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi pt jembatan nusantara
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Gambar : Dok. ASDP

MPN Indonesia 21 November 2025 - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, pada Kamis (20/11).

Putusan ini juga disertai dengan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Tindak Pidana dan Kerugian Negara

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ira terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Perbuatan ini melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara berasal dari proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yang mencakup pembelian kapal-kapal dalam kondisi tidak layak.

Berdasarkan laporan due diligence dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), terdapat dua unit kapal yang tidak siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara, karena status, kelas, dan sertifikat perhubungan sudah tidak berlaku, serta KMP Jembatan Musi II, yang saat inspeksi ditemukan dalam kondisi karam.

Baca Juga:  KPK akan Panggil Bupati Sudewo pada 27 Agustus Mendatang

Meskipun terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun, hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa Ira menerima keuntungan pribadi, sehingga ia tidak dikenai pidana uang pengganti.

Putusan Terhadap Dua Terdakwa Lain

Selain Ira Puspadewi, dua pejabat PT ASDP lainnya juga dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama.

Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai ketiga terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai direksi BUMN.

Pemberatan vonis termasuk dampak perbuatan mereka yang membuat PT ASDP terbebani utang dan kewajiban besar.

Hal yang meringankan adalah perbuatan mereka dinilai sebagai kelalaian berat tanpa niat jahat dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

Proses Akuisisi dan Pelanggaran Prosedur

Majelis hakim menyatakan bahwa KSU yang ditandatangani Ira dilakukan sebelum persetujuan dewan komisaris, melanggar ketentuan internal perusahaan.

Mantan Dirut ASDP tersebut juga mengabaikan hasil due diligence yang merekomendasikan agar akuisisi kapal PT JN tidak dilanjutkan karena kondisi kapal tidak layak.

Nilai akuisisi PT JN ditetapkan mencapai Rp1,27 triliun, mendekati permintaan pemilik PT JN.

Hakim menilai para terdakwa memosisikan PT JN sebagai satu-satunya target akuisisi dan mengabaikan berbagai kekurangan perusahaan tersebut.

Dissenting Opinion Majelis Hakim

Dalam perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, majelis hakim terdiri dari Ketua Sunoto dan dua hakim anggota, Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan seharusnya para terdakwa divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging), karena menurutnya tidak terdapat tindak pidana korupsi dan kasus ini termasuk ranah perdata berdasarkan business judgement rule (BJR).

Tuntutan Jaksa dan Putusan Akhir

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ira lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan untuk Ira, serta 8 tahun penjara masing-masing untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga:  Profil Rodri, Gelandang Kuat Manchester City Peraih Ballon d'Or 2024

Majelis hakim memutuskan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan bahwa terdakwa menerima keuntungan pribadi selama proses akuisisi.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Adjie yang mengaku tidak pernah memberikan uang atau barang kepada terdakwa.

Tawaran berupa handphone dan batik ditolak oleh Harry, dan Ira juga menolak fasilitas serta penginapan hotel.

(AKM/NID/RAD)

Trending