Connect with us

Berita

DJP Klaim Hasil Kenaikan PPN Akan Dialokasikan untuk Program Sosial

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa hasil dari kenaikan tarif PPN 12% pada 2025 akan digunakan untuk mendukung program sosial dan subsidi bagi masyarakat.

Actress 1299250

Published

on

DJP Klaim Hasil Kenaikan PPN Akan Dialokasikan untuk Program Sosial
DJP Klaim Hasil Kenaikan PPN Akan Dialokasikan untuk Program Sosial. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 November 2024 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa hasil dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 akan digunakan untuk mendukung masyarakat melalui berbagai program sosial dan subsidi.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons sejumlah kritik dan penolakan terhadap kebijakan kenaikan tarif tersebut.

PPN Dialokasikan untuk Berbagai Program Sosial

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang akan dialokasikan kembali kepada masyarakat.

Dana tersebut akan disalurkan melalui berbagai bentuk bantuan sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, serta program pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Subsidi lainnya mencakup listrik, LPG 3 kg, bahan bakar minyak (BBM), dan pupuk.

“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk bantuan tersebut,” ujar Dwi saat berbicara dengan media Kamis (21/11).

Pemerintah juga mengambil langkah untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan fiskal lainnya.

Salah satu langkah tersebut adalah memperluas lapisan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) terendah sebesar 5%, dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta per tahun.

Selain itu, pemerintah menetapkan pembebasan pajak penghasilan atau tarif 0% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Sebaliknya, kelompok masyarakat dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan pajak yang lebih besar.

“Sebagai wujud kegotongroyongan, orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%,” tambah Dwi.

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Dimulai 14 Juni, Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Barang dan Jasa Penting Tetap Bebas PPN

Dalam kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pokok serta layanan penting tetap bebas dari pengenaan PPN.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran akan tetap bebas PPN.

Begitu pula dengan jasa pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pendidikan, keuangan, asuransi, transportasi umum, dan ketenagakerjaan.

“Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” jelas Dwi.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi bagian dari kebijakan fiskal jangka panjang untuk mendukung keberlanjutan program sosial dan subsidi.

Trending