Connect with us

Berita

Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soekarno Hatta Naik jadi Rp15.000 per September 2026

Tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta ditetapkan Rp15.000 mulai 1 September 2026. Simak rincian dan fasilitasnya.

Logompn

Published

on

Tarif TransBandara Blok M Bandara Soekarno Hatta Naik jadi Rp15.000 per September
Konferensi pers soal penetapan tarif TransBandara pada Jumat (31/7). Gambar: Dok. Jakarta

MPN Indonesia 2 Agustus 2026 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp15.000 per penumpang yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

Penetapan tarif ini diumumkan dalam media briefing di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (31/7) dan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut merupakan hasil kajian menyeluruh yang melibatkan berbagai institusi dan pemangku kepentingan, termasuk Transjakarta, akademisi, dan masyarakat.

“Penetapan tarif Rp15.000 murni merupakan hasil kajian mendalam demi keberlanjutan layanan dan tetap disubsidi Pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat tetap mendapatkan moda transportasi menuju bandara yang sangat terjangkau,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DKI Jakarta pada Minggu (2/8).

Dasar Penetapan Tarif

Penetapan tarif Transjakarta untuk rute Blok M menuju Bandara Soekarno Hatta ini didasarkan pada sejumlah indikator, termasuk kemampuan bayar masyarakat dan hasil survei kepuasan pengguna.

Selama masa operasional sejak 12 Maret hingga 30 Juni 2026, layanan ini telah melayani 182.996 pelanggan dengan rata-rata 1.851 penumpang per hari.

Sementara dalam periode tiga hingga empat bulan, jumlah pengguna tercatat lebih dari 55.000 orang per bulan dengan rata-rata harian sekitar 1.800 hingga 1.900 penumpang.

Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas pengguna memberikan respons positif terhadap tarif baru tersebut.

“Sebanyak 89,7 persen responden menilai tarif Rp15.000 masih jauh lebih murah dibandingkan moda lain, dan 78,3 persen merasa manfaat layanannya sangat sepadan,” papar Juno Omarali, perwakilan Litbang Kompas.

Baca Juga:  Usai Diberlakukan Kembali, DPR Perlu Kaji Ulang Sistem Penjurusan di SMA

Tingkat kepuasan pengguna layanan Transjakarta pada rute ini juga mencapai 97,5 persen, dengan aspek kebersihan armada, keamanan, dan profesionalisme petugas menjadi faktor utama.

Kajian dari POLAR UI juga menunjukkan bahwa batas willingness to pay masyarakat berada pada angka Rp15.000, dengan 88 persen pengguna tetap memilih layanan tersebut pada tarif tersebut.

“Artinya, kehadiran TransBandara memang membantu mobilitas masyarakat menuju bandara. Tarif yang ditawarkan setidaknya sama atau bahkan lebih murah dibandingkan biaya perjalanan menggunakan moda transportasi lain dari Blok M ke Bandara Soekarno Hatta,” terang Andika.

Operasional dan Subsidi Layanan

Layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta memiliki jarak tempuh sekitar 64 kilometer dan dioperasikan dengan 13 armada bus dengan interval keberangkatan sekitar 20 menit.

Fasilitas yang disediakan mencakup ruang bagasi khusus untuk penumpang yang membawa koper, mendukung kebutuhan perjalanan menuju bandara.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa tarif Rp15.000 merupakan penetapan dari tarif uji coba sebelumnya sebesar Rp3.500 yang diberlakukan selama masa pengenalan layanan.

“Sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan. Jadi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Bandara Soekarno Hatta,” tambahnya.

Biaya produksi layanan ini mencapai sekitar Rp70.000 per penumpang, sehingga selisih biaya ditanggung melalui subsidi pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan transportasi untuk menjaga keterjangkauan layanan publik.

Welfizon juga menyebut bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk penataan area keberangkatan di Blok M dan peningkatan ketepatan jadwal.

“Kami fokus menjaga kepastian jadwal kedatangan bus dan kenyamanan fasilitas sehingga tingkat kepuasan masyarakat yang sudah mencapai 97,5 persen dapat terus dipertahankan,” tegasnya.

Baca Juga:  KCIC Siap Dukung Rencana Prabowo Buat Perluas Kereta Cepat hingga Banyuwangi

Kebijakan Ini Tak Diputuskan secara Sepihak

Penetapan tarif ini juga mempertimbangkan aspek partisipasi publik dan efisiensi anggaran transportasi.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut tidak bersifat sepihak.

“Gubernur ingin mendengarkan berbagai aspirasi dan masukan masyarakat sebelum mengambil keputusan. Penetapan tarif ini merupakan hasil pertimbangan yang mengakomodasi berbagai pandangan, bukan semata-mata kebijakan yang bersifat top-down,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah memanfaatkan periode sebelum 1 September 2026 untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan tarif.

“Mengapa tanggal 1 September (tarif berlaku)? Dalam satu bulan ini kami kembali menyosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini,” ujar Budi.

Pengamat transportasi Yayat Supriyatna menilai bahwa penetapan tarif tersebut masih dalam kategori wajar dalam konteks layanan publik menuju bandara.

“Apakah kenaikan tarif itu wajar? Wajar. Pelayanan transportasi pada dasarnya memiliki dua model, yaitu pelayanan publik dan bisnis. Untuk layanan menuju bandara, tarif ini merupakan tarif pelayanan,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending