Connect with us

Berita

Usai Diberlakukan Kembali, DPR Perlu Kaji Ulang Sistem Penjurusan di SMA

Komisi X DPR RI minta kajian mendalam soal wacana penjurusan SMA. Usia siswa dinilai masih masa eksplorasi minat dan bakat, perlu pendekatan bertahap.

Logompn

Published

on

Usai diberlakukan kembali, dpr perlu kaji ulang sistem penjurusan di sma
Usai Diberlakukan Kembali, DPR Perlu Kaji Ulang Sistem Penjurusan di SMA. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 18 April 2025 - Komisi X DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan kembali sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA) ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfan, menyampaikan bahwa kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam sebelum diterapkan kembali secara luas di tingkat pendidikan menengah.

Dalam pernyataannya melalui video yang diterima Parlementaria pada Selasa (15/4), Lalu menekankan pentingnya evaluasi berbasis data oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia meminta agar kementerian menyusun kajian akademik dan empiris mengenai urgensi serta efektivitas kebijakan penjurusan yang dimulai sejak siswa duduk di Kelas 10 SMA.

“Melakukan evaluasi berbasis data, serta menyampaikan kajian akademik dan empiris tentunya mengenai hal urgensi dan efektivitas penjuruan sejak kelas 10,” ujar Lalu, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DPR, pada Jumat (18/4).

Fokus pada Perkembangan Peserta Didik

Lalu menjelaskan bahwa usia siswa di tingkat Kelas 10 merupakan masa eksplorasi terhadap minat dan bakat.

Dalam pandangannya, sistem penjurusan yang diterapkan sejak dini dikhawatirkan akan mengurangi ruang eksplorasi belajar dan memaksa siswa untuk memilih jalur pendidikan yang belum tentu sesuai dengan potensi jangka panjang mereka.

Sebelumnya, sistem penjurusan ini telah dihapus melalui penerapan Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan.

Pada tahun ajaran 2022, sekitar 50 persen satuan pendidikan telah mengimplementasikan kurikulum tersebut.

Hingga tahun ajaran 2024, angka tersebut meningkat menjadi 90–95% untuk seluruh jenjang pendidikan, termasuk SD, SMP, SMA, dan SMK.

Konsistensi Kebijakan Pendidikan Ditekankan

Menurut Lalu, kembalinya kebijakan penjurusan justru menjadi tantangan bagi konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional.

Baca Juga:  Pramono Wacanakan Karyawan Swasta Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu

Ia menyatakan bahwa perubahan kebijakan yang terjadi terlalu cepat tanpa adanya jeda transisi yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat satuan pendidikan dan mengganggu proses implementasi di lapangan.

Politisi Fraksi PKB itu menambahkan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan kesiapan menyeluruh dari struktur pendidikan nasional.

Aspek-aspek seperti ketersediaan guru untuk mata pelajaran spesifik, sarana penunjang pendidikan, serta kesiapan sekolah-sekolah di daerah perlu menjadi perhatian serius apabila sistem penjurusan akan diberlakukan kembali.

Peran Serta Pemangku Kepentingan

Lebih lanjut, Lalu menyoroti pentingnya pelibatan berbagai pemangku kepentingan dalam menyikapi kebijakan pendidikan ini.

Guru, kepala sekolah, orang tua, serta siswa disebut harus dilibatkan secara aktif agar kebijakan pemerintah mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan dan tidak bersifat top-down.

Ia menyarankan agar pemerintah membuka ruang diskusi dan partisipasi publik guna menghimpun aspirasi dari berbagai daerah.

Dengan demikian, kebijakan pendidikan, termasuk soal penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa, dapat disusun secara inklusif dan lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik di seluruh Indonesia.

Usulan Pendekatan Bertahap

Komisi X DPR RI juga mengusulkan agar kebijakan penjurusan dilakukan secara bertahap.

Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah masa orientasi lintas bidang studi pada semester awal sebelum penjurusan ditetapkan.

“Kami justru mengusulkan pendekatan bertahap dalam melaksanakan penjurusan, misalnya melalui masa orientasi, masa orientasi lintas bidang studi di semester awal sebelum penentuan penjurusan,” ungkapnya.

Lalu menyatakan bahwa penjurusan sebaiknya didasarkan pada asesmen minat dan bakat siswa, bukan semata-mata nilai akademik.

Dengan pendekatan ini, menurutnya, kebijakan pendidikan akan menjadi lebih adaptif dan berpihak pada masa depan generasi muda Indonesia.

Kebijakan ini juga mencerminkan perlunya keseimbangan antara kebutuhan struktur pendidikan dan perkembangan siswa sebagai individu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegur Orang Tua yang Suruh Anaknya Minta Uang: Tidak Mendidik

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending